Mabestv.Newsz.id, SIDOARJO – Penggunaan anggaran Bantuan Keuangan (BK) maupun Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) tidak boleh dialokasikan untuk pembangunan atau perbaikan jalan serta fasilitas umum di lingkungan perumahan yang belum diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Hal ini mengacu pada aturan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
Pemanfaatan anggaran publik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hanya diperuntukkan bagi pembangunan, perbaikan, serta pemeliharaan aset yang sah menjadi milik pemerintah daerah.
Terhadap kondisi di Perumahan Wisma Tropodo, Desa Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, jalan dan fasilitas yang ada di dalamnya masih sepenuhnya menjadi aset serta tanggung jawab pengembang, karena belum terdapat Berita Acara Serah Terima (BAST) Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah.
Pengalokasian dana publik untuk merawat atau membangun fasilitas yang masih menjadi hak milik pengembang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan anggaran negara. Sebelum PSU diserahkan secara resmi, segala biaya pemeliharaan dan pembangunan di lingkungan perumahan tersebut merupakan kewajiban hukum pihak pengembang.
Peringatan ini disampaikan demi menjaga keadilan fiskal serta transparansi kebijakan pengelolaan keuangan daerah, merujuk pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta peraturan terkait pengelolaan keuangan daerah.
Secara prinsip, APBD hanya boleh digunakan untuk kepentingan aset milik daerah. Jika anggaran tersebut justru dialihkan untuk kepentingan pihak swasta atau pengembang, hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan hingga indikasi penyalahgunaan jabatan dan wewenang. (Tim)