Mabestv.Newsz.id,Malang – MADAS Sedarah Kabupaten Malang terus mengawal persoalan penempatan kios dan los di Pasar Karangploso yang hingga kini belum menemukan titik terang. Upaya tersebut diwujudkan melalui audiensi bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang serta pengurus paguyuban pedagang pada Jumat (24/7/2026).
Ketua MADAS Sedarah Kabupaten Malang, Moh Shofwan, mengatakan permasalahan yang berlangsung sejak tahun 2023 itu telah merugikan banyak pedagang. Sejumlah pedagang mengaku telah melunasi biaya kepemilikan kios maupun los, namun hingga kini belum dapat menempati lapak yang menjadi hak mereka.
Menurut Shofwan, kondisi tersebut semakin memprihatinkan setelah pihak Disperindag melalui Kepala Bidang, Lely, menyampaikan bahwa dokumen Surat Izin Tempat Usaha (SITU) maupun Surat Keputusan (SK) penempatan yang dimiliki para pedagang tidak ditemukan dalam basis data resmi dinas.
“Kami mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Malang bersama aparat penegak hukum segera melakukan verifikasi faktual sekaligus menindak tegas pihak yang diduga menerbitkan atau memanipulasi dokumen tersebut,” tegas Shofwan.
Selain meminta verifikasi dokumen, MADAS Sedarah juga mendesak agar dilakukan penataan ulang sehingga pedagang yang telah memenuhi kewajibannya dapat segera menempati kios sesuai perjanjian awal.
Sebagai bentuk keseriusan, MADAS Sedarah memberikan tenggat waktu kepada Disperindag hingga Senin mendatang untuk memberikan langkah penyelesaian yang nyata.
“Jika sampai hari Senin belum ada tindak lanjut nyata, maka pada Selasa kami akan kembali melakukan aksi audiensi dengan mengerahkan sekitar 100 anggota,” ujar Shofwan.
MADAS Sedarah berharap persoalan tersebut segera diselesaikan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum, sehingga memberikan kepastian bagi para pedagang sekaligus menjadi momentum pembenahan tata kelola Pasar Karangploso agar lebih tertib, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(Imam)