Aceh, yang dikenal sebagai wilayah dengan kebijakan anti-narkoba yang ketat, kembali menjadi sorotan setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan ladang ganja seluas 6,5 hektare di Aceh Utara. Pemusnahan ini dilakukan bersama tim gabungan dari BNN, TNI-Polri, serta instansi terkait lainnya, menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di kawasan ini.
Ladang ganja yang ditemukan di Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, terdiri dari enam titik lokasi dengan total luas sekitar 6,5 hektare. Berdasarkan hasil identifikasi, jumlah tanaman ganja mencapai sekitar 97 ribu batang, dengan berat basah mencapai 69 ton. Setiap titik memiliki ukuran dan tinggi tanaman yang berbeda, mulai dari 50 cm hingga 300 cm, serta berat yang bervariasi antara 1,5 ton hingga 20 ton.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan implementasi dari Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami memastikan bahwa semua tanaman narkotika yang ditemukan di wilayah Indonesia harus dimusnahkan,” ujarnya. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung program Indonesia Bersinar, yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan bebas narkoba.
Proses pemusnahan dilakukan langsung di lokasi penemuan dengan melibatkan 151 personel dari berbagai instansi. Tim gabungan ini termasuk BNN Pusat, BNN Kota Lhokseumawe, TNI-Polri, Satpol PP, Kejaksaan Negeri Aceh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Dinas Pertanian, dan Dinas Kehutanan. Proses pemusnahan melibatkan pemangkasan tanaman ganja yang telah matang, kemudian ditumpuk dan dibakar secara merata.
Selain di Aceh Utara, BNN juga melakukan pemusnahan ladang ganja di Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Dalam operasi ini, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebutkan bahwa terdapat 26 titik lokasi dengan total luas 51,75 hektare. Operasi ini bermula dari penangkapan dua tersangka di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang kemudian mengarah pada penemuan ladang ganja di Gayo Lues.
Peran TNI dan Polri dalam penertiban narkoba tidak hanya terbatas pada pemusnahan, tetapi juga melibatkan tindakan pencegahan dan pengawasan. Pangdam Iskandar Muda Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal menegaskan bahwa TNI akan terus bersinergi dengan aparat kepolisian dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di Aceh. Contohnya, beberapa waktu lalu, Kodam IM berhasil menangkap seorang terduga pengedar sabu-sabu di Aceh Tengah, yang bermula dari laporan masyarakat.
Dalam konteks yang lebih luas, BNN juga menginisiasi Program Grand Design Alternative Development (GDAD) di beberapa daerah di Aceh, termasuk Desa Teupin Rusep. Tujuan dari program ini adalah untuk membantu masyarakat beralih dari penanaman ganja ke komoditas pertanian legal yang lebih produktif dan bernilai ekonomi. Melalui pelatihan keterampilan dan pendampingan, BNN berharap masyarakat dapat membangun kehidupan yang lebih baik tanpa terlibat dalam peredaran narkoba.
Komjen Suyudi Ario Seto mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada dan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba. Menurutnya, setiap laporan yang disampaikan adalah bentuk nyata kepedulian dalam menyelamatkan generasi bangsa. Dengan kolaborasi antara pemerintah, TNI-Polri, dan masyarakat, upaya pemberantasan narkoba di Aceh semakin kuat dan efektif.