Sebuah kasus dugaan korupsi dan kolusi yang melibatkan oknum perwira TNI sedang menjadi sorotan setelah terungkap bahwa tiga anggota TNI diduga menjual senjata api dan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan pihak berwenang, yang meminta agar proses hukum dilakukan secara tegas.
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh tim gabungan dari Satgas Operasi Damai Cartenz 2025, Polda Papua Barat, Polda Papua, dan Polda Jawa Timur pada akhir Februari 2025. Dalam operasi tersebut, sejumlah senjata api dan amunisi diamankan dari tangan para tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penjualan senjata lintas provinsi. Tiga oknum TNI yang terlibat adalah RBS, YR, dan SS.
Kronologi kejadian dimulai pada pertengahan tahun 2024 ketika RBS, anggota TNI, bertemu dengan Teguh Wiyono melalui klub menembak Perbakin Purwakarta. Setelah itu, komunikasi antara keduanya terus berlangsung melalui WhatsApp untuk membahas pembelian senjata api. Transaksi pertama terjadi di Hotel Patradissa, Bandung, pada November 2024, di mana RBS menjual satu pucuk senjata M16 kepada Teguh Wiyono senilai Rp30 juta.
Transaksi berikutnya terjadi di Hotel Griya Indah, Bandung, pada Desember 2024. RBS menjual dua pucuk senjata SS1 kepada Teguh Wiyono seharga total Rp60 juta. Senjata tersebut disuplai oleh YR, juga anggota TNI. Pada Januari 2025, transaksi ketiga kembali dilakukan di Hotel Griya Indah, Bandung. RBS menjual dua pucuk senjata SS1, lima laras SS1, dan 280 butir amunisi senilai Rp62 juta.
Pada Februari 2025, RBS kembali menjual satu pucuk pistol FN senilai Rp22 juta kepada Teguh Wiyono. Senjata tersebut berasal dari SS, anggota TNI lainnya. Seluruh senjata yang dijual oleh RBS berasal dari YR dan SS.
Proses penjualan senjata api dan amunisi ini terendus dan akhirnya mengarah pada penangkapan tiga oknum TNI oleh Kodam III/Siliwangi pada Jumat (14/3). Pemeriksaan terhadap ketiga oknum TNI dilakukan oleh tim gabungan dari beberapa lembaga kepolisian. Namun, proses hukum lebih lanjut terhadap mereka akan ditangani oleh Kodam III/Siliwangi.
Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Faizal Ramadhani, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap ketiga oknum TNI dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus terhadap tujuh tersangka warga sipil, termasuk Teguh Wiyono dan Yuni Enumbi. Ia menekankan bahwa penyidikan akan berjalan dengan baik dan lancar.
Reaksi publik terhadap kasus ini sangat negatif. Banyak netizen mengecam tindakan oknum TNI yang dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak citra institusi TNI. Tagar seperti #TNIJualSenjata dan #HukumMatiPadah pun mulai viral di media sosial. Netizen meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tegas agar tidak ada lagi pelaku yang merasa aman.
Menanggapi isu ini, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memberikan pernyataan resmi bahwa prajurit TNI yang menjual senjata api atau munisi kepada musuh atau orang yang diketahui berhubungan dengan musuh bisa terancam hukuman mati. Ia menyebutkan bahwa hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh.

Dampak dari kasus ini sangat besar. Kepercayaan publik terhadap TNI mengalami penurunan, terutama di daerah-daerah yang sering dilanda konflik. Selain itu, kasus ini juga memicu diskusi tentang perlunya evaluasi terhadap sistem pengawasan senjata api dan amunisi di lingkungan TNI.
Saat ini, penyidik Polda Jawa Timur telah menjadwalkan pemeriksaan konfrontasi antara Teguh Wiyono dan YR. Proses hukum terhadap tiga oknum TNI akan terus berjalan, sementara Mabes TNI menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas.
