Oleh: Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H.
Praktisi Hukum / Advokat — Purnawirawan TNI AD
Mabestv.Newsz.id, MENTAWAI SUMBAR – Menurut pandangan praktisi hukum yang sedang naik daun, kasus Yogi di Mentawai harus menjadi perhatian serius seluruh elemen bangsa. Negara memang wajib menegakkan aturan perizinan telekomunikasi, tetapi penegakan hukum tidak boleh berhenti pada formalitas administratif semata dan justru kehilangan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang memperoleh kepastian hukum yang adil, sementara Pasal 28F UUD 1945 secara tegas menjamin hak masyarakat untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi tanpa hambatan. Di sisi lain, Pasal 11 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah memang mewajibkan penyelenggaraan telekomunikasi memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Karena itu, status NIB dan seluruh izin yang dimiliki Yogi harus diperiksa secara objektif — kepemilikan NIB tidak otomatis berarti seluruh izin sektoral telah terpenuhi sepenuhnya.
Namun pertanyaan hukum yang mendesak untuk dijawab adalah:
Jika Yogi telah memiliki NIB, sedang berproses melengkapi perizinan, tidak menipu masyarakat, tidak merugikan konsumen, dan justru berjuang membangun akses internet untuk membantu masyarakat di wilayah 3T — apakah pidana penjara merupakan jawaban hukum yang paling adil, proporsional, dan manusiawi?
Pasal 54 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mewajibkan hakim mempertimbangkan antara lain bentuk kesalahan, motif dan tujuan perbuatan, keadaan sosial-ekonomi pelaku, akibat pemidanaan terhadap masa depan pelaku, serta nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Bahkan Pasal 54 ayat (2) memberikan ruang yang cukup luas dalam keadaan tertentu untuk tidak menjatuhkan pidana dengan mempertimbangkan keadilan dan kemanusiaan.
Niat baik memang tidak otomatis menghapus pelanggaran hukum. Tetapi hukum juga tidak boleh menyamakan orang yang berniat melakukan kejahatan dengan warga biasa yang berinisiatif tulus membuka akses digital bagi masyarakat terpencil yang selama ini terabaikan.
Jangan sampai negara berbicara lantang tentang pemerataan digital dan pembangunan wilayah 3T di setiap kesempatan, tetapi ketika anak daerah sendiri berusaha menghadirkan internet bagi tetangganya, yang lebih dahulu datang justru pidana — bukan pembinaan, bukan solusi perizinan, bukan dukungan.
Saya meminta perkara Yogi diuji secara objektif dan menyeluruh: buka pasal dakwaannya, periksa status perizinannya secara utuh, uji unsur pidananya satu per satu, nilai kerugian atau akibat yang benar-benar ditimbulkan, dan pertimbangkan tujuan serta kemanfaatan luas dari perbuatannya tersebut.
Hukum harus tegas terhadap kejahatan, tetapi hukum juga wajib memiliki nurani terhadap rakyat yang beritikad baik. Jangan kriminalisasi niat membangun negeri hanya karena persoalan administrasi — apabila faktanya memang demikian.
“Tegakkan aturan, tetapi jangan matikan keadilan,”Ujar nya.”

