Mabestv.Newsz.id, MENTAWAI SUMBAR — Sebuah kisah menyayat hati muncul dari pelosok Kabupaten Mentawai, Sumatera Barat. Seorang pemuda bernama Yogi justru harus menelan pahitnya hukum setelah berniat baik membangun jaringan internet mandiri demi menjembatani keterbatasan akses digital di daerahnya yang tergolong wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
Di tengah semangat pemerintah mendorong pemerataan digital di seluruh penjuru negeri, langkah Yogi yang tulus ingin menghadirkan akses internet bagi anak-anak dan masyarakat terpencil justru berujung pada penangkapan dan penjatuhan hukuman pidana.
Niat Tulus Membawa Kemajuan, Balasannya Penjara
Yogi bukanlah pelaku kejahatan maupun koruptor yang merugikan keuangan negara. Ia hanyalah pemuda lokal yang tak tega melihat tanah kelahirannya terus terisolasi dari dunia luar. Tergerak oleh nurani dan keprihatinan, ia berinisiatif mendirikan jaringan internet mandiri agar anak-anak di daerahnya tetap bisa belajar, berkomunikasi, dan merasakan kemajuan yang dirasakan masyarakat di kota-kota besar.
Namun, apa yang ia terima justru kebalikannya. Usaha tulus tersebut berakhir dengan penangkapan dan hukuman pidana. Alasannya dianggap sederhana: surat izin usahanya belum dinyatakan lengkap. Padahal, Yogi diketahui sudah mengantongi NIB (Nomor Induk Berusaha) dan sedang dalam proses melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang diminta.
Pertanyaan Besar: Administrasi Langsung Dihukum Pidana?
Kasus ini memicu pertanyaan mendalam di tengah masyarakat, terutama terkait penegakan hukum yang dianggap terasa terlalu berat terhadap rakyat kecil. Tim pengacara Yogi menegaskan bahwa permasalahan yang terjadi adalah murni urusan administrasi perizinan, bukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, membahayakan ketertiban umum, maupun merugikan masyarakat luas.
“Mengapa kelemahan kelengkapan administrasi seorang pemuda lokal yang berjuang demi masyarakat kecil langsung dihantam dengan sanksi pidana? Apakah tidak ada ruang untuk pembinaan, peringatan, atau perbaikan administrasi terlebih dahulu?” begitu pertanyaan yang mengemuka.
Masyarakat mempertanyakan mengapa hukum terasa begitu cepat dan tajam menghantam rakyat kecil yang berniat memajukan daerahnya, sementara niat baiknya sama sekali tidak dihargai dalam proses hukum tersebut.
*Ancaman bagi Pembangun Daerah Terpencil*
Jika sosok pemuda kreatif dan peduli seperti Yogi justru dipenjara karena kekurangan administrasi, dikhawatirkan hal ini akan menimbulkan efek jera negatif. Siapa lagi yang nantinya berani berjuang membangun daerah-daerah terpencil di Indonesia jika niat baik saja bisa berujung pidana?
Kasus ini menjadi sorotan bahwa pemerataan digital dan pembangunan daerah 3T tidak hanya memerlukan niat baik dari masyarakat, tetapi juga dukungan kebijakan dan kemudahan perizinan yang tidak mematikan inisiatif warga lokal. Masyarakat berharap penegak hukum dapat mempertimbangkan aspek kemanfaatan dan niat baik sebelum menjatuhkan sanksi pidana atas persoalan yang bersifat administratif.
Kasus Yogi pun kini menjadi perhatian publik, dan banyak pihak meminta agar proses hukum dapat ditinjau kembali dengan lebih bijak, adil, dan berpihak pada semangat pembangunan yang berkeadilan.(imam)

