Mabestv.Newsz.id, SIDOARJO — Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor kini kembali beraktivitas di tengah masyarakat setelah mendapatkan pembebasan bersyarat. Terpidana kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo tersebut keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya, Porong, pada 20 Agustus 2026.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya Sohibur Rachman membenarkan pemberian hak pembebasan bersyarat tersebut. Keputusan tertuang dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1508.PK.05.03 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 17 Agustus 2026.
Pembebasan bersyarat diberikan setelah Gus Muhdlor dinyatakan telah menjalani dua pertiga masa pidananya. Selama di dalam, ia tercatat aktif mengikuti program pembinaan, tidak melanggar tata tertib, serta mendapatkan remisi. Kewajiban membayar denda dan uang pengganti juga telah dipenuhi sesuai putusan pengadilan.
Gus Muhdlor divonis bersalah pada 23 Desember 2024 dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar — jika tidak dibayar, dapat diganti dengan pidana tambahan 1 tahun 6 bulan.
Meski telah berada di luar lapas, Gus Muhdlor belum sepenuhnya bebas. Ia tetap menjalani masa bimbingan dan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya sebagai bagian dari program integrasi.
Kehadiran publiknya kembali menyita perhatian, termasuk unggahan di media sosial yang memperlihatkannya beraktivitas memancing di tengah laut. Momen tersebut menjadi salah satu gambaran kehidupan barunya selama masa pembebasan bersyarat.(IMM)

