Mabestv.Newsz.id, SITUBONDO, JATIM — Dugaan praktik fasilitas khusus atau sel mewah bagi narapidana tertentu kembali menjadi sorotan. Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febrianto, menilai persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran tata tertib, tetapi menyangkut keadilan dan integritas sistem pemasyarakatan.
Eko menegaskan, jika benar ada narapidana yang memperoleh fasilitas istimewa karena kemampuan finansial, kondisi itu menunjukkan ketimpangan dalam pelaksanaan hukum. Menurutnya, praktik semacam itu tidak boleh dianggap sebagai “rahasia umum” dan harus diperiksa secara serius.
Sorotan tersebut semakin kuat di tengah persoalan overkapasitas lapas dan rutan. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada April 2026 mencatat penghuni lapas dan rutan mencapai 271.468 orang, sementara kapasitas ideal hanya 146.860 orang.
Eko meminta pemerintah memastikan seluruh warga binaan mendapat perlakuan sesuai aturan. Jika ditemukan fasilitas yang diperoleh melalui transaksi atau penyalahgunaan kewenangan, pemeriksaan harus menelusuri pihak yang memberi, menerima, hingga memperoleh keuntungan.
Ia juga meminta oknum petugas atau pejabat yang terbukti terlibat tidak hanya dikenai sanksi administratif, tetapi diproses sesuai hukum.
Eko mengatakan kritik tersebut turut dipengaruhi pengalamannya sebagai mantan warga binaan yang pernah menjalani hukuman sekitar dua tahun. Ia berharap pembenahan pemasyarakatan tidak berhenti pada perubahan kelembagaan, tetapi juga menyasar pengawasan, integritas petugas, dan potensi praktik transaksional.
Menurutnya, hukum harus diterapkan secara adil agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan tetap terjaga.(Tim/Imm)

