Mabestv.Newsz.id, SAMPANG — Aksi nekat seorang pemuda berinisial AS (19) berujung di tangan aparat kepolisian. Ia diduga mencuri satu unit speaker aktif milik tetangganya di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang, pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Korban dalam kasus ini bernama Inni Azza Mufida. Barang yang diambil adalah satu unit speaker aktif merek Asatron warna hitam yang berada di ruang tamu bagian depan rumah. Peristiwa terjadi saat kondisi rumah sepi, dan pelaku masuk melewati pintu pagar depan yang tertutup namun tidak terkunci.
Kapolsek Sampang Kota, Iptu Indarta, menjelaskan bahwa korban baru menyadari barangnya hilang setelah peristiwa terjadi dan menderita kerugian sekitar Rp1,1 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Setelah masuk ke pekarangan, tersangka mengambil satu unit speaker aktif yang berada di ruang tamu bagian depan rumah korban,” jelas Iptu Indarta, Rabu (12/8/2026).
Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mulai dari pemeriksaan saksi, pengecekan tempat kejadian, hingga pengumpulan barang bukti. Hasil penelusuran mengarah pada pelaku, yang kemudian berhasil diamankan bersama barang bukti yang masih utuh.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan pengungkapan kasus ini. “Petugas telah mengamankan tersangka dan barang bukti. Saat ini proses penyidikan masih dilengkapi sesuai prosedur,” ungkapnya.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) Huruf E KUHP. Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara guna tahap selanjutnya.
Di akhir pernyataannya, Kapolsek Sampang Kota mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan pagar serta pintu rumah terkunci rapat, terutama pada malam hari. “Pasang pengaman tambahan seperti CCTV dan kunci ganda, serta segera laporkan jika melihat hal mencurigakan. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Iptu Indarta.(Imam)

