Mabestv.Newsz.id, Nganjuk – Demi menjaga kondusivitas dan kemajuan dunia pendidikan di Jawa Timur, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur meminta komunitas Salam Lima Jari (SLJ) Kabupaten Nganjuk untuk menempuh jalur hukum apabila memiliki temuan dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah.
Hal tersebut disampaikan oleh Heru MAKI, Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur, menyikapi polemik dugaan pungli yang sebelumnya disampaikan komunitas SLJ dalam linimasa media sosial serta saat hearing dengan DPRD Kabupaten Nganjuk.
Menurut Heru, MAKI Jatim yang saat ini menjadi pendamping hukum Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Nganjuk menilai polemik tersebut sebaiknya tidak digulirkan di media sosial, melainkan disampaikan melalui mekanisme hukum yang jelas.
“Demi kemajuan dunia pendidikan di Jawa Timur, kami berharap komunitas Salam Lima Jari masuk pada ruang pelaporan hukum saja. Tidak akan ada ruang mediasi pada linimasa media sosial,” tegas Heru.
Heru menjelaskan bahwa dana pendidikan yang bersumber dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia melalui program Dana BOS serta tambahan bantuan BPOPP Jawa Timur dari APBD Pemprov Jatim pada kenyataannya masih belum mencukupi seluruh kebutuhan operasional sekolah.
Menurutnya, dana tersebut masih harus menutupi berbagai kebutuhan, mulai dari operasional kegiatan belajar mengajar, kebutuhan siswa, honor guru non ASN, hingga pengadaan buku mata pelajaran dan literasi.
“Dana BOS per siswa per sekolah ditambah dana BPOPP dari Pemprov Jatim itu masih belum cukup untuk menjalankan amanah dalam revolusi belajar siswa secara maksimal,” jelas Heru.
Berdasarkan kondisi tersebut, lanjutnya, regulasi dalam Permendikdasmen dan Peraturan Gubernur Jawa Timur memberikan ruang kepada sekolah untuk melakukan penggalian dana permasyarakatan melalui komite sekolah yang merupakan representasi wali murid.
Namun demikian, penggalian dana tersebut harus mengikuti etika dan standar operasional prosedur (SOP), yakni bersifat sukarela dan tidak boleh mengandung unsur paksaan.
“Bahkan secara etika dan SOP tidak diperkenankan menggali dana dari wali murid yang tidak mampu. Hal itu sangat dilarang,” tambahnya.
Heru menilai mekanisme yang telah dijalankan di SMKN 1 dan SMKN 2 di wilayah Cabang Dinas Pendidikan Nganjuk, Dinas Pendidikan Jawa Timur, telah memenuhi standar operasional regulasi yang berlaku.
Pria dengan ciri khas berambut panjang juga menegaskan bahwa apabila terdapat keberatan atau temuan tertentu, masyarakat dapat mengajukan klarifikasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing sekolah.
“Ruang klarifikasi itu sangat terbuka. Jika ada data yang belum lengkap, bisa diminta langsung melalui PPID sekolah,” ujarnya.
Heru bahkan menantang komunitas SLJ untuk melaporkan secara resmi dugaan pungli tersebut ke aparat penegak hukum seperti Polda Jawa Timur maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Buat apa koar-koar di tengah jalan. Lebih baik komunitas SLJ membawa temuan tersebut ke Polda Jatim atau Kejati Jatim. Bidang Hukum MAKI Jatim dengan surat kuasa dari pihak sekolah siap menghadapi laporan tersebut,” tegasnya.
Heru juga mengingatkan agar isu dugaan pungli tidak dijadikan sebagai sarana mencari popularitas atau meningkatkan jumlah penonton di media sosial seperti TikTok maupun Instagram.
Dalam penutup pernyataannya, ia kembali menegaskan bahwa MAKI Jatim siap mengawal dan memberikan pendampingan hukum kepada pihak sekolah apabila ada laporan resmi yang masuk melalui jalur hukum.
“Sekali lagi kami tegaskan, tidak akan ada ruang mediasi di media sosial. Jika ada temuan, silakan tempuh jalur hukum yang pasti. MAKI Jatim siap mengawal prosesnya,” pungkas Heru.(tim/Imam/edy)

