Mafia tanah di Lampung Timur kembali menjadi perhatian setelah tim gabungan Polres Lampung Timur dan Polda Lampung membongkar komplotan pelaku yang diduga memalsukan dokumen dan menjual lahan seluas 17,8 hektar milik Pemprov Lampung. Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman mafia tanah terhadap hak masyarakat dan aset negara.
Empat tersangka ditangkap dalam kasus ini, yaitu HS (51), MJ (50), HM (64), dan IW (50). Mereka merupakan warga Kecamatan Labuhan Ratu dan mantan kepala desa di Lampung Timur. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad, tanah seluas 17,8 hektar tersebut dijual oleh para pelaku pada tahun 2015. Lokasi tanah itu berada di Labuhan Ratu, Lampung Timur.
Kasus ini bermula ketika Kwartir Daerah Pramuka Provinsi Lampung melaporkan aktivitas ilegal tersebut ke pihak berwajib. Nilai kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp 1,42 miliar. “Pelaku menyebut tanah itu adalah tanah adat yang statusnya aman jika diperjualbelikan,” ujar Pandra.
Para pelaku saat ini ditahan di Markas Besar Polres Lampung Timur. Aparat masih mendalami peran masing-masing pelaku, serta dugaan keterlibatan mereka dengan sindikat mafia tanah lainnya. Selain itu, kasus ini juga mengungkap adanya upaya pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum pejabat dan pengusaha.
Sebelumnya, Polda Lampung juga telah mengungkap sindikat mafia tanah lainnya yang memalsukan dokumen dan menjual lahan seluas 10 hektar milik warga Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan. Lima tersangka ditangkap dalam kasus ini, termasuk SJO (80), SYT (68), SHN (58), RA (49), dan FBM (44). Berkas perkara mereka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Komisaris Besar Reynold Hutagalung mengatakan bahwa satu tersangka, AM, oknum jaksa di Sumatera Selatan, belum ditahan. Ia tidak hadir dalam pemanggilan penyidik karena masih menjalani pemeriksaan internal di Kejati Sumsel. AM diduga menyuruh tersangka lain untuk menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik atau turut serta melakukan pemalsuan. Ia dijerat Pasal 266 dan Pasal 263 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Dalam konteks yang lebih luas, maraknya sindikat mafia tanah di Lampung menunjukkan kelemahan dalam sistem administrasi pertanahan. Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung Sumaindra Jawardi mengatakan bahwa sindikat mafia tanah diduga sudah terorganisasi. Mereka menyalahgunakan kewenangannya untuk mengeluarkan dokumen hak milik palsu dan menjual obyek tanah milik petani.
Bahkan, beberapa kasus lain menunjukkan bagaimana pelaku mengubah kepemilikan sertifikat tanah dari pemilik asli ke orang lain. Misalnya, dalam sebuah kasus, tiga tersangka berhasil mengubah sertifikat milik E menjadi milik US, meskipun lokasi tanah yang tercantum berbeda. Namun, upaya ini gagal karena E mengajukan protes ke BPN Kota Bandar Lampung pada 2021.
Selain itu, ratusan petani di Lampung Timur geruduk Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Lampung pada 30 November 2023. Mereka menuntut keadilan atas lahan yang telah mereka garap sejak 1968. Petani dari delapan desa di Lampung Timur menyampaikan empat poin tuntutan, termasuk meminta pengungkapan dugaan mafia tanah dan pencabutan status kepemilikan tanah atas nama orang lain.
