
Mabestv.Newsz.id, Jakarta, 5 Mei 2026 – Praktisi Hukum Nasional, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyampaikan keprihatinan serius atas mencuatnya dugaan penyelesaian damai dalam kasus pencabulan terhadap anak sebagaimana diberitakan media.
Menurutnya, upaya “Perdamaian” dalam perkara kejahatan seksual terhadap anak merupakan bentuk penyimpangan hukum yang tidak dapat dibenarkan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
“Kasus pencabulan anak bukan delik yang bisa dinegosiasikan. Negara telah mengatur secara tegas bahwa kejahatan terhadap anak adalah kejahatan serius yang wajib diproses secara hukum. Tidak boleh ada Kompromi,” tegas Rikha.
BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG
Rikha menegaskan bahwa praktik penyelesaian damai dalam kasus pencabulan anak bertentangan langsung dengan ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Khususnya Pasal 76E jo. Pasal 82 yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak dipidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta dapat diperberat.
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Mengatur bahwa korban berhak atas Perlindungan, Pemulihan, dan Keadilan tanpa adanya tekanan atau Intervensi dalam proses Hukum.
Dalam perspektif hukum pidana, lanjut Rikha, kejahatan seksual terhadap anak tidak termasuk Perkara yang dapat diselesaikan melalui mekanisme RESTORATIF JUSTICE berbasis Kesepakatan.
INDIKASI PELANGGARAN HUKUM
Lebih lanjut, Advokat Rikha Permatasari menyoroti apabila terdapat keterlibatan aparat desa atau pihak tertentu yang mendorong penyelesaian Damai, maka hal tersebut berpotensi melanggar Hukum, antara lain:
1. Menghambat proses penegakan hukum (Obstruction of JUSTICE)
2. Penyalahgunaan kewenangan oleh Pejabat publik
3. Perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai melawan Hukum dan mencederai keadilan korban.
*“Jika benar ada Intervensi untuk ‘Mendamaikan’ Perkara ini, maka itu bukan hanya Pelanggaran Etik, tetapi Berpotensi menjadi tindak Pidana baru. Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan atau kepentingan apa pun,”* ujar Advokat Rikha Permatasari.
NEGARA WAJIB HADIR MELINDUNGI ANAK
Rikha menegaskan bahwa Anak merupakan Subjek Hukum yang memiliki Perlindungan Khusus dari negara. Oleh karena itu, segala bentuk penyelesaian di luar mekanisme Hukum Formal justru berpotensi merugikan Korban secara Psikologis maupun Sosial.
*“Keadilan bagi Anak korban tidak boleh ditukar dengan Kesepakatan. Ini bukan sekadar perkara Hukum, ini soal masa depan anak dan tanggung jawab negara dalam melindungi Generasi Bangsa,”* tambahnya.
REKOMENDASI DAN DESAKAN
Dalam Rilisnya, Advokat Rikha Permatasari menyampaikan beberapa poin penting:
1. Aparat penegak Hukum diminta segera memproses perkara secara Profesional dan Transparan
2. Perlindungan maksimal harus diberikan kepada Korban, termasuk Pendampingan Psikologis dan Hukum
3. Evaluasi terhadap peran aparat desa jika terbukti melakukan intervensi atau penyalahgunaan kewenangan
4. Pengawasan ketat dari lembaga terkait seperti Komisi Perlindungan Anak dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Advokat Rikha Permatasari menutup pernyataannya dengan sikap tegas:
“Perkara Pencabulan Anak bukan ruang kompromi. Siapa pun yang mencoba menyelesaikan dengan cara Damai, pada hakikatnya sedang mengabaikan Hukum dan mengkhianati Keadilan bagi Korban.”
Rilis ini disampaikan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak di Indonesia.(Imam)





