
Mabestv.Newsz.id, Jakarta, 5 Mei 2026 — Praktisi Hukum Nasional, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., melontarkan kritik keras terhadap dugaan praktik penyelesaian damai dalam kasus pencabulan anak yang mencuat ke publik.
Menurutnya, narasi “damai demi korban” adalah alibi yang menyesatkan dan berbahaya, karena secara nyata bertentangan dengan hukum positif Indonesia.
“Jangan bungkus kejahatan dengan kata damai. Dalam kasus pencabulan anak, ‘damai’ bukan solusi—itu justru bentuk penguburan keadilan secara hidup-hidup,” tegas Rikha.
BUKAN DELIK KOMPROMI, TAPI KEJAHATAN SERIUS
Rikha menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan delik serius yang tidak mengenal ruang negosiasi, sebagaimana diatur dalam:
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Pasal 76E jo. Pasal 82: pelaku pencabulan anak diancam pidana 5–15 tahun penjara.
UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Menjamin hak korban atas keadilan, perlindungan, dan pemulihan tanpa tekanan.
Dalam kerangka hukum pidana, lanjutnya, tidak ada satu pun norma yang membenarkan penyelesaian damai dalam kasus ini.
“DAMAI” = POTENSI KEJAHATAN BARU
Lebih tajam lagi, Rikha mengingatkan bahwa pihak-pihak yang mendorong perdamaian dalam kasus pencabulan anak berpotensi terseret konsekuensi hukum.
“Jika ada pihak yang dengan sengaja mengarahkan perkara ini ke jalur damai, maka patut diduga telah terjadi upaya menghalangi proses hukum. Ini bukan lagi persoalan etik, tapi bisa masuk ranah pidana.”
Potensi pelanggaran tersebut meliputi:
Obstruction of justice (menghambat proses hukum)
Penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik
Tindakan melawan hukum yang merugikan korban
NEGARA TIDAK BOLEH KALAH OLEH KEPENTINGAN LOKAL
Rikha juga menyoroti bahaya jika aparat desa atau tokoh masyarakat justru menjadi bagian dari upaya “perdamaian”.
“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan lokal, relasi kuasa, atau tekanan sosial. Ketika hukum tunduk pada kompromi, saat itu juga keadilan runtuh.”
Ia menegaskan bahwa anak adalah subjek hukum yang dilindungi penuh oleh negara, bukan Objek negosiasi.
Dalam pernyataannya, Rikha menyampaikan Peringatan Terbuka:
“Jika Aparat Penegak hukum membiarkan atau bahkan memfasilitasi perdamaian dalam kasus ini, maka Publik berhak mempertanyakan Integritas penegakan Hukum di Negeri ini.”
HENTIKAN NORMALISASI “DAMAI”
Advokat Rikha Permatasari menyerukan langkah tegas:
*lProses Hukum harus berjalan tanpa Kompromi Korban wajib Dilindungi, bukan diBungkam Setiap bentuk Intervensi harus diusut Pelaku dan Pihak yang menghalangi proses Hukum harus dimintai Pertanggungjawaban.
Advokat Rikha Permatasari menutup dengan pernyataan yang menggugah Nurani Publik:
“Ketika Kejahatan terhadap Anak diselesaikan dengan DAMAI, yang sebenarnya terjadi adalah Negara sedang Mundur dari Tanggung Jawabnya. Ini bukan sekadar Pelanggaran Hukum—ini adalah Kegagalan Moral.”
“KEADILAN UNTUK ANAK BUKAN UNTUK DITAWAR. HUKUM HARUS BERDIRI TEGAK, TANPA TAWAR-MENAWAR.”(Imam)






