Mabestv.Newsz.id, Sampang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang melakukan penutupan sementara terhadap Lyco Cafe yang berada di Jalan Samsul Arifin, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.28 WIB.
Penutupan tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Sampang, M. Suaidi Asyikin, ST, bersama sejumlah personel Satpol PP serta didampingi aparat terkait.
Dalam keterangannya, Suaidi menjelaskan bahwa langkah penutupan sementara itu dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Sampang.
“Pada hari ini, tanggal 16 Maret 2026 pukul 10 lewat 28 WIB, kami sesuai tugas dan fungsi Satpol PP Kabupaten Sampang menjalankan Peraturan Daerah yang kami miliki, yaitu Perda Nomor 7 Tahun 2015,” ujarnya di lokasi penertiban.
Ia menambahkan, tindakan tersebut juga didasarkan pada sejumlah dokumen resmi dari pemerintah daerah. Salah satunya adalah surat dari Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Sampang terkait penghentian atau penutupan sementara kegiatan usaha.
“Dasar hukum kami berdiri di depan Lyco Cafe ini adalah surat dinas dari Disparpora Kabupaten Sampang tentang penghentian atau penutupan sementara kegiatan usaha, dengan nomor KBRI 911 terkait perizinan usaha hingga waktu yang belum ditentukan,” jelasnya.
Selain itu, penutupan sementara juga merujuk pada surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang tertanggal 13 Februari 2026 mengenai imbauan selama bulan suci Ramadan.
“Berdasarkan surat Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Nomor 400 sekian-sekian tanggal 13 Februari 2026 tentang imbauan bulan suci Ramadan, maka pada hari ini kami melakukan penutupan sementara terhadap Lyco Cafe sampai batas waktu yang belum ditentukan,” tegasnya.
Cafe yang diketahui dimiliki oleh Ahmad Iriyanto tersebut diduga melanggar ketentuan perizinan usaha sebagaimana tertuang dalam surat dinas dan surat edaran yang menjadi dasar penindakan.
Penutupan sementara itu ditandai dengan pembacaan berita acara penutupan usaha oleh pihak Satpol PP di hadapan sejumlah petugas serta perwakilan pihak terkait.
Meski demikian, pihak Satpol PP menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan daerah serta upaya menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Lyco Cafe belum memberikan keterangan resmi terkait penutupan sementara tersebut. (IMM/MLDN)