
Mabestv.Newsz.id, PAMEKASAN — Temuan investigasi Tim Tempo yang ditayangkan dalam podcast Bocor Alus mengungkap praktik produksi rokok ilegal secara massal di Pulau Madura. Belasan pabrik yang terafiliasi dengan pengusaha Khairul Umam atau yang akrab disapa Haji Her terang-terangan beroperasi memproduksi dan mengemas rokok tanpa pita cukai.
Tim Tempo mendatangi langsung Desa Kadur, Kabupaten Pamekasan, dan menyaksikan aktivitas produksi rokok polos berlangsung secara terbuka. Rokok tersebut diproduksi tanpa izin dan tanpa membayar cukai negara, namun beroperasi layaknya industri legal.
Serap 50.000 Ton Tembakau, Produksi Rokok Jadi Solusi Pasar
Haji Her mengakui bahwa total produksi tembakau di Madura pada musim tahun 2026 diperkirakan mencapai 50.000 ton. Dengan jumlah sedemikian besar, diperlukan pasar yang luas agar tembakau yang dibeli dari petani tidak terbuang sia-sia. Menurutnya, memproduksi rokok menjadi solusi paling efektif untuk menyerap hasil panen tembakau masyarakat.
Namun, solusi tersebut dijalankan dengan cara yang melanggar hukum — memproduksi rokok tanpa cukai secara besar-besaran.
Jaringan Luas hingga ke Sulawesi, Merk Hammer Dikenal Bea Cukai
Produksi rokok ilegal milik Haji Her ternyata memiliki jaringan luas, termasuk afiliasi dengan kelompok lain seperti milik Haji Dulla. Bahkan, pabrik serupa juga beroperasi di luar Pulau Madura, seperti di Sulawesi dengan produk yang sama — rokok ilegal.
Salah satu merek yang beredar luas adalah Hammer. Fakta mencengangkan, Bea Cukai justru sudah mengetahui bahwa rokok merek Hammer tersebut adalah “rokok bodong” atau ilegal. Hal ini dibenarkan sendiri oleh petugas Bea Cukai saat dikonfirmasi wartawan Tempo.
“Rokok merek Hammer ini juga dibenarkan oleh petugas Bea Cukai ya bahwa itu diduga milik Haji Her. Dan pas waktu gue ke Desa Kadur, masyarakat itu memang memproduksi rokok Hammer,” demikian pernyataan dalam podcast Bocor Alus.
Diduga Ada Perlindungan Aparat, Seruan Legalisasi Muncul
Tempo menduga ada keterlibatan aparat yang membackup dan mengamankan bisnis rokok ilegal milik Haji Her. Bea Cukai yang mengetahui adanya pelanggaran ternyata tidak menindak secara tegas. Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar: jika aparat dan Bea Cukai sama-sama tidak bisa menindak, mengapa rokok polos ini tidak dilegalkan saja?
Diksi serupa juga pernah disampaikan oleh Bupati Situbondo, Rio, yang meminta agar rokok apapun itu dilegalkan, mengingat secara ekonomi juga menguntungkan masyarakat.
Kasus ini memunculkan tanda tanya besar. Apakah karena alasan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, hukum dikesampingkan? Atau memang ada kekuatan yang melindungi bisnis ilegal ini? Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menindak tegas pelanggaran ini demi kepentingan negara dan kepatuhan hukum.
(IMM)





