
Mabestv.Newsz.id, SRAGEN, 5 Agustus 2026 — Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali menjadi sorotan publik menyusul dilaporkannya Advokat Dr. (c) Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. ke pihak kepolisian oleh Komandan Subdenpom Sragen, Kodam IV/Diponegoro. Tindakan yang berujung pada pemanggilan pembela hukum tersebut ke Satreskrim Polres Sragen untuk memberikan klarifikasi justru memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan yang menilainya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap upaya pembelaan hak korban.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan pernyataan yang disampaikan Dr. (c) Rikha Permatasari saat menjalankan tugas profesinya sebagai kuasa hukum dari Teguh Riyanto — seorang warga yang sejak tahun 2025 melaporkan dugaan pungutan liar dan premanisme yang diduga dilakukan oleh oknum prajurit TNI di wilayah Sragen. Laporan tersebut menurut keterangan pihak kuasa hukum justru belum pernah ditanggapi secara memadai meski telah diajukan berkali-kali ke Subdenpom Sragen.
Dalam salah satu pernyataannya, Dr. (c) Rikha Permatasari mengingatkan seluruh jajaran penyelenggara negara untuk menghentikan tindakan yang melukai hati rakyat, khususnya terhadap kliennya yang telah berupaya mencari keadilan namun belum mendapat kepastian hukum. Ia pun secara tegas meminta kepada Komandan Subdenpom Sragen untuk menghentikan kriminalisasi serta intimidasi terhadap Teguh Riyanto dan keluarganya. Pernyataan tersebut yang kemudian dianggap mencemarkan nama baik Komandan Subdenpom Sragen dan menjadi dasar laporan yang diajukan ke kepolisian.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh pernyataan yang disampaikan merupakan bagian tak terpisahkan dari pelaksanaan tugas dan wewenang advokat berdasarkan Surat Kuasa Khusus, guna membela kepentingan hukum klien serta menyampaikan perkembangan perkara kepada publik. Oleh karena itu, perlindungan terhadap profesi advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta dimaknai melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 menjadi sangat mendesak untuk ditegakkan dalam setiap proses penegakan hukum.
“Kritik terhadap penyelenggara negara merupakan bagian dari mekanisme kontrol dalam negara hukum dan demokrasi, sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan berdasarkan fakta yang diyakini. Saya menjalankan profesi advokat untuk membela hak-hak hukum klien. Tugas advokat bukan mencari popularitas, melainkan memastikan setiap warga negara memperoleh pembelaan hukum yang adil. Kritik yang disampaikan dalam koridor hukum tidak semestinya dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari upaya memperbaiki penegakan hukum,” tegas Dr. (c) Rikha Permatasari.
Publik pun mempertanyakan kesenjangan yang mencolok: laporan korban mengenai dugaan pelanggaran berat yang masuk sejak tahun 2025 belum menunjukkan hasil yang memuaskan, sementara pihak yang membela korban justru segera diproses hukum. Berdasarkan hal tersebut, tim kuasa hukum mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan penanganan perkara oleh pejabat yang berwenang, apabila ditemukan adanya penyimpangan dari ketentuan hukum maupun kode etik.
“Jangan ada yang ditutupi. Bongkar semuanya. Rakyat berhak mengetahui perilaku pejabat pemangku kekuasaan yang mereka gaji dengan peras keringat dan darah melalui pajak negara,” ungkap Dr. (c) Rikha Permatasari menegaskan.
Tim kuasa hukum juga meminta Komisi I DPR RI dan Komisi III DPR RI menggunakan fungsi pengawasan konstitusionalnya untuk meminta penjelasan dari institusi terkait, termasuk apabila dipandang perlu menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna memperoleh kejelasan secara terbuka mengenai penanganan perkara yang telah menyita perhatian publik tersebut.
Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus menempuh jalur hukum yang tersedia, mulai dari penyampaian surat tanggapan, permohonan perlindungan hukum, pengaduan kepada lembaga pengawas, hingga langkah hukum lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
“Negara hukum harus mampu melindungi korban, menjamin independensi advokat, dan memastikan bahwa setiap kritik yang disampaikan dalam koridor hukum tidak dijawab dengan cara yang dapat dipersepsikan sebagai pembatasan terhadap kebebasan profesi. Semua pihak berhak memperoleh proses hukum yang profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” pungkas Dr. (c) Rikha Permatasari.(imm)




