Mabestv.Newsz.id, PATI — Tim kuasa hukum H. Utomo menilai jawaban tertulis penyidik Polresta Pati setebal 20 halaman belum menanggapi pokok keberatan yang diajukan dalam sidang praperadilan. Menurut pihak pemohon, dokumen tersebut lebih banyak memuat kronologi perkara dan langkah penyidikan, sementara persoalan mengenai dasar hukum serta bentuk dan kejelasan isi surat penetapan tersangka belum dijawab secara langsung.
Permohonan praperadilan ini diajarkan untuk menguji keabsahan penetapan H. Utomo sebagai tersangka pada 18 Agustus 2026 dalam perkara dugaan pencurian mesin kapal KM Manis Sejahtera. Ia didampingi tim dari Kantor Hukum Fatkhur Rahman, yang terdiri atas Fatkhur Rahman, S.H., S.Ag., M.H., Izzudin Arsalan, S.H., M.H., dan Karyono, S.H.
Surat Penetapan Dinilai Belum Merinci Tuduhan Secara Jelas
Dalam permohonannya, H. Utomo mempersoalkan isi surat penetapan tersangka. Pemohon menyebut surat itu memang telah mencantumkan dugaan tindak pidana pencurian, pasal yang disangkakan, waktu dan lokasi kejadian, serta keterangan bahwa penyidik memiliki sedikitnya dua alat bukti. Namun, uraian tersebut belum menerangkan secara konkret perbuatan apa yang dituduhkan kepada H. Utomo.
Kuasa hukum mempertanyakan beberapa hal mendasar, antara lain: siapa pemilik atau pihak yang berhak atas barang tersebut, mesin apa yang diduga diambil, berapa nilai barangnya, bagaimana peristiwa itu dilakukan, serta apa peran spesifik H. Utomo dalam peristiwa tersebut. Mereka juga menilai penyebutan Pasal 477 KUHP belum disertai penjelasan mengenai ketentuan atau unsur-unsur yang dianggap dilanggar.
Bagi pemohon, keterangan tentang pasal, waktu, dan tempat kejadian belum cukup menjelaskan duduk perkara. Uraian dalam surat penetapan seharusnya membantu tersangka memahami dengan jelas tuduhan yang dijatuhkan sehingga dapat menyiapkan pembelaan yang memadai. Penilaian ini merupakan dalil pemohon yang masih akan diuji bersama jawaban termohon dan bukti-bukti di persidangan.
Dasar Hukum Penetapan Dipertanyakan
Tim kuasa hukum juga menyoroti pencantuman Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka menilai surat penetapan tidak menjelaskan ayat atau ketentuan spesifik yang menjadi dasar penerapannya.
“Berulang kali kami sampaikan bahwa salah satu yang menjadi dasar pertimbangan untuk menetapkan tersangka Pak Utomo ini dicantumkan Pasal 3 KUHP Nasional. Sementara Pasal 3 tersebut tidak dijelaskan ayat berapa,” ujar Izzudin Arsalan seusai sidang.
Izzudin turut mempersoalkan penggunaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 sebagai salah satu dasar hukum dalam proses penetapan tersangka. Menurutnya, putusan tersebut berkaitan dengan pengujian ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang lama, dan sudah seharusnya tidak lagi menjadi acuan utama karena telah diakomodir dalam aturan baru.
“Putusan Mahkamah tersebut seharusnya menguji Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang lama. KUHAP yang lama sudah dibatalkan melalui putusan tersebut dan putusan itu sudah diakomodir di dalam KUHAP yang baru,” jelasnya.
Pemohon juga menyampaikan keberatan atas pencantuman dasar hukum lain, termasuk aturan mengenai masa peralihan hukum pidana. Mereka berpendapat penggunaan kewenangan penyidik harus selalu memperhatikan prinsip kepastian hukum, kecermatan, serta larangan penyalahgunaan kewenangan.
Jawaban Termohon Dinilai Belum Menjawab Inti Masalah
Sidang yang digelar pada 8 Oktober 2026 mengagendakan pembacaan permohonan dan penyampaian jawaban termohon. Menurut Izzudin, setelah permohonan dibacakan, pihak penyidik awalnya menyatakan belum siap menyerahkan jawaban. Majelis hakim kemudian memberi waktu hingga pukul 14.00 WIB untuk persiapan.
“Pukul 11 tadi termohon menyatakan belum siap terkait jawabannya. Pukul 2 ternyata termohon sudah menyerahkan jawaban setebal 20 halaman,” kata Izzudin.
Namun, isi jawaban tersebut dinilai lebih banyak menjabarkan kronologi kejadian dan tahapan tindakan yang telah dilakukan penyidik. Belum ada penjelasan yang secara langsung menanggapi keberatan pemohon tentang dugaan kesalahan penerapan pasal serta cacat formil dan yuridis dalam penetapan tersangka.
“Pada prinsipnya dalil jawaban dari termohon ini tidak ada yang membantah permohonan kami terkait salah penerapan pasal, cacat formil dan cacat yuridis penerapan pasal dalam penetapan tersangka Pak Utomo. Ini hanya jawaban terkait uraian kronologi peristiwa dan tahapan tindakan yang dilakukan oleh penyidik,” tegas Izzudin.
Ia juga menyebut adanya kesalahan penyebutan bulan di beberapa bagian jawaban, yakni pada halaman 4, 5, dan 10, yang kemudian diperbaiki melalui renvoi. Meski demikian, tim pemohon tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
“Pada prinsipnya kami sebagai pemohon menghormati proses. Apabila proses-proses seperti ini dibenarkan oleh hakim, ya kami mengikuti,” katanya.
Perlu dipahami, penilaian bahwa jawaban termohon belum menjawab inti permohonan merupakan pandangan dari pihak pemohon. Majelis hakimlah yang akan menilai secara objektif tanggapan dan bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak.
Kedudukan Pelapor dan Alat Bukti Juga Dipersoalkan
Pemohon turut mempertanyakan dasar pernyataan penyidik bahwa telah tersedia sedikitnya dua alat bukti untuk menetapkan H. Utomo sebagai tersangka. Pihak pemohon mengaku pernah meminta salinan Berita Acara Penyitaan barang bukti saat menjalani pemeriksaan di Polresta Pati, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi. Keberatan ini telah dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Selain itu, kedudukan pelapor dalam perkara ini juga dipertanyakan. Laporan Polisi Nomor LP/B/89/X/2025/SPKT/POLRESTA PATI/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 1 Oktober 2025 dibuat oleh Siti Fatimah AL Zana Nur Fatimah alias Janah binti Arep. Pemohon mempertanyakan apakah pelapor memiliki hak yang sah atas objek yang dilaporkan hilang atau dicuri.
Pemohon telah menyerahkan sejumlah dokumen yang menurut mereka berkaitan dengan kepemilikan dan hak atas objek perkara, antara lain: Grosse Akta Hipotek, Grosse Akta Pendaftaran Kapal, dokumen perubahan data kapal, surat Bank Jateng mengenai jaminan kredit kapal, serta dokumen pembelian mesin dan komponen kapal. Dokumen-dokumen ini menjadi bagian dari argumentasi yang akan dinilai majelis hakim sesuai ruang lingkup permohonan.
Pemohon Meminta Penetapan Tersangka Dibatalkan
Dalam petitumnya, H. Utomo meminta hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Tindakan lanjutan yang didasarkan pada penetapan tersebut — termasuk penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan — juga diminta dinyatakan tidak sah.
Permintaan ini didasarkan pada ketentuan KUHAP mengenai akibat hukum apabila penetapan tersangka dinyatakan tidak sah oleh pengadilan. Hingga berita ini ditulis, belum ada putusan dari majelis hakim. Dalil pemohon, jawaban termohon, serta bukti dari kedua pihak masih dalam proses pemeriksaan persidangan. Putusan majelis hakim nantinya akan menentukan apakah permohonan dikabulkan, ditolak, atau diputus berdasarkan pertimbangan hukum lain.
(LBD/IMM)
