Mabestv.Newsz.id, PAMEKASAN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil menangkap HY, buronan kasus pembunuhan berencana yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Maret 2022. Warga Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, tersebut diamankan di tempat persembunyiannya di Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penelusuran dan penyelidikan intensif yang dilakukan anggota sejak tersangka ditetapkan sebagai DPO. Keberadaan HY terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi pada Kamis, 1 Oktober 2026. Tim bergerak cepat ke lokasi di Jember dan berhasil mengamankan tersangka. Saat diinterogasi, HY mengakui perbuatannya.
Kasus pembunuhan berencana tersebut terjadi pada 2 Maret 2022 di Jalan Raya Desa Ponjanan Barat, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, yang mengakibatkan korban berinisial MT meninggal dunia. Dalam peristiwa itu, HY dan HM masing-masing melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan celurit. HM telah ditangkap sejak 2022 dan dijatuhi vonis hukuman seumur hidup. Sementara itu, SL yang berperan merencanakan pembunuhan sekaligus mengemudikan mobil pikap yang menabrak korban hingga jatuh, dilaporkan telah meninggal dunia akibat sakit.
Motif utama pembunuhan tersebut dipicu rasa tidak terima setelah bakal calon dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Batubintang tahun 2022 didiskualifikasi.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dalam perkara ini, antara lain celurit sepanjang 58 sentimeter beserta sarungnya yang terdapat bercak darah, pakaian korban dan pelaku, sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi M 4103 CN, serta mobil pikap dengan nomor polisi D 8344 DG. Seluruh barang bukti tersebut telah disita dalam berkas perkara terpidana HM.
Atas perbuatannya, HY disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 459 subsider Pasal 458 subsider Pasal 262 ayat (4) subsider Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(IMM/MLDN)
