MABESTV.NEWSZ.ID | JAKARTAb— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kelima tersangka berasal dari unsur internal BNPB dan pihak swasta. KPK juga telah menahan seluruh tersangka untuk kepentingan proses penyidikan.
Salah satu nama yang menjadi perhatian publik adalah Bima Setiawan, yang diketahui merupakan adik dari Letnan Jenderal TNI Suharyanto, mantan Kepala BNPB. Bima disebut pernah menjabat sebagai tenaga ahli Kepala BNPB.
OTT tersebut dilakukan pada Selasa (13/10/2026). Dalam operasi itu, tim KPK mengamankan sejumlah orang untuk menjalani pemeriksaan, termasuk pejabat BNPB dan pihak swasta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan kebencanaan di lingkungan BNPB. Penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan serta keterlibatan sejumlah pihak dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada publik, lima tersangka dalam perkara tersebut adalah:
1. Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB.
2. Bima Setiawan, tenaga ahli yang pernah bertugas di lingkungan Kepala BNPB.
3. Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB.
4. Gery Prasetiawan, pihak swasta.
5. Syifa Nrika Ghifarian, pihak swasta.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara. Seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Barang Bukti Turut Diamankan
Dalam rangkaian operasi tersebut, penyidik mengamankan uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta sejumlah emas batangan dan tabungan emas.
Dalam perkembangan pada 16 Oktober 2026, KPK juga mengungkapkan nilai keseluruhan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp5,47 miliar, termasuk uang dalam berbagai mata uang, emas, tabungan emas, dan aset kripto.
Sementara itu, Sekretaris Utama BNPB Rustian, yang turut diamankan dalam rangkaian OTT, tidak ditetapkan sebagai tersangka dan diperbolehkan meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan. KPK menyatakan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara saat itu, belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Perkembangan kasus ini masih menjadi perhatian publik, terutama terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana untuk penanganan kebencanaan. Masyarakat menantikan proses penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel.
KPK diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Seluruh pihak yang disebut sebagai tersangka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Rilis Tim Lapangan (HBL)
