Mabestv.Newsz.id, SAMPANG — Menanggapi pemberitaan sebelumnya tentang dugaan adanya penggelontoran anggaran dan penjemputan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Sampang terhadap Fauzi yang ditangkap pada 25 Agustus 2026 dan menjalani rehabilitasi sekitar satu bulan, Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, memberikan klarifikasinya atau hak jawab melalui sambungan telepon ke redaksi media.
Beliau menyampaikan bahwa kabar terkait adanya permainan uang atau pemberian dana kepada anggota Satresnarkoba sama sekali tidak benar. Terkait penjemputan ke tempat rehabilitasi, Kasat membenarkan hal itu dilakukan atas permohonan langsung dari perwakilan keluarga yang berada di Karawang, yang merasa jauh dan tidak bisa menjemput sendiri. Keluarga meminta bantuan agar Fauzi dijemput dan dibawa pulang ke Karawang dengan harapan tidak terpengaruh kembali oleh pergaulan di Sampang.
“Kalau masalah uang itu sama sekali tidak ada pemberian kepada anggota Satnarkoba. Jadi pihak keluarga yang ada di Karawang meminta bantuan anggota kami agar dijemput dan disuruh pulang ke Karawang,” tegas Iptu Yuda Julianto, Selasa (20 Oktober 2026) malam.
Permohonan keluarga tersebut dilengkapi dengan surat kuasa untuk mengajukan perubahan status dari rawat inap menjadi rawat jalan, yang seluruh keputusannya berada di tangan pihak panti rehabilitasi.
“Jujur saja, anggota kami malah mengeluarkan uang untuk akomodasi agar Fauzi ini pulang ke Karawang dan tidak kembali lagi ke Sampang. Tujuannya agar Fauzi tidak terpengaruh oleh pergaulan yang salah dan tetap terpantau oleh keluarga,” lanjut Kasat Resnarkoba.
Namun sayangnya, harapan tersebut tidak terwujud. Fauzi diketahui kembali ke Sampang beberapa hari kemudian dan kini justru ditangkap kembali karena terbukti mengedarkan sabu.
“Saat ini Fauzi kita tangkap karena mengedarkan sabu. Jadi tentunya sesuai aturan yang berlaku, Fauzi menjalani proses penyidikan dan sudah kita tahan. Kita berupaya menyelamatkan masa depannya, malah dirusak sendiri. Sekarang dia harus menjalani hukuman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Iptu Yuda Julianto.
(IMM/MLDN)
