Mabestv.Newsz.id, PALI, Sumatera Selatan — Kasus dugaan korupsi terkait pengondisian pekerjaan konstruksi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, segera memasuki babak persidangan.
Pengadilan Negeri (PN) Palembang dijadwalkan menggelar sidang perdana perkara yang menjerat lima tersangka tersebut pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Kepastian jadwal persidangan itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI, Trianre Rizka Bayu Paling Tene, S.H., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin, 19 Oktober 2026.
Bayu menjelaskan, berkas perkara kelima tersangka telah dilimpahkan ke PN Palembang. Dengan demikian, proses hukum kasus dugaan korupsi tersebut segera berlanjut ke tahap persidangan.
“Berkas perkara sudah dilimpahkan ke PN. Insyaallah, Rabu besok lusa sidang pertama,” ujarnya.
Selain pelimpahan berkas perkara, kelima tersangka juga telah dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pakjo, Palembang, sekitar dua pekan sebelum jadwal sidang perdana.
“Sudah sekitar dua minggu yang lalu para tersangka dipindahkan ke Rutan Pakjo. Informasi selengkapnya bisa dilihat di media sosial Instagram Kejari PALI,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejari PALI telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengondisian pekerjaan konstruksi di lingkungan Dinas Perkim dan Dinas Pendidikan Kabupaten PALI.
Kelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang aparatur sipil negara (ASN) berstatus pegawai negeri sipil (PNS), yakni Hendika Ardi dan Arif, serta satu orang lainnya yang namanya perlu dikonfirmasi kembali.
Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Subela dan Yusrizal.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke PN Palembang, penanganan kasus ini segera memasuki tahap persidangan. Sidang perdana diharapkan menjadi langkah awal untuk mengungkap fakta-fakta perkara melalui proses peradilan.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada jalannya persidangan dan pembuktian di pengadilan. Seluruh pihak yang menjadi terdakwa tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Rilis: HBL
