Di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) di Provinsi Lampung, konflik antara gajah liar dan manusia telah menjadi isu serius yang terus berulang. Wilayah ini merupakan habitat alami bagi gajah Sumatra, namun dengan peningkatan aktivitas manusia di sekitar kawasan, interaksi negatif semakin sering terjadi. Banyak korban, baik secara fisik maupun psikologis, mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.
Salah satu kasus paling menyedihkan adalah kematian Yarkoni, seorang petani dari Desa Tambahdadi, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur. Pada November 2022, Yarkoni meninggal setelah diinjak oleh gajah liar saat ia sedang menjaga tanamannya. Kejadian itu membuat istri dan dua anaknya, Sulastri, harus menghadapi tantangan hidup yang berat. Ia kini menjadi tulang punggung keluarga, memelihara tiga ekor sapi sebagai modal untuk kehidupan sehari-hari. Namun, tidak ada bantuan finansial atau asuransi yang diterimanya dari pihak TNWK atau pemerintah daerah.
Trauma yang dialami Sulastri bukanlah hal unik. Banyak perempuan di sekitar kawasan TNWK juga merasakan dampak dari konflik ini. Suami mereka harus menghabiskan waktu malam hari untuk menjaga tanaman dari serangan gajah, sementara para istri merasa cemas dan khawatir. Situasi ini menciptakan tekanan psikologis yang besar, terutama ketika suami mereka menjadi korban.
Kepala Balai TNWK, MHD Zaidi, mengakui bahwa konflik ini tidak bisa lagi ditangani secara parsial. “Penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh, tidak bisa lagi bersifat tambal sulam,” ujarnya. Untuk mengurangi risiko konflik, TNWK telah menerapkan strategi terpadu, termasuk patroli intensif, pemantauan pergerakan gajah melalui GPS collar, serta pemanfaatan gajah jinak untuk memandu kawanan kembali ke hutan.
Selain itu, penguatan infrastruktur seperti pembangunan tanggul, pagar pengaman, dan kanal juga dilakukan. Namun, meski langkah-langkah ini diambil, masih banyak keluhan dari warga sekitar kawasan. Mereka menuntut adanya solusi yang lebih nyata, seperti ganti rugi atas kerugian materi dan perlindungan bagi korban jiwa.

Pengurus Forum Rembuk Desa Penyangga (FRDP), Prayitno, mengatakan bahwa masalah ini sudah berlangsung bertahun-tahun. “Kami sudah sering mengusulkan agar petani yang tanamannya rusak dapat diganti rugi, dan korban jiwa dari gajah liar dapat diberikan asuransi. Namun, permohonan ini selalu ditolak,” katanya. Ia menilai bahwa pemerintah dan lembaga konservasi perlu lebih proaktif dalam menangani konflik ini.
Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, berjanji akan melakukan rapat kerja bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) untuk membahas regulasi terkait ganti rugi dan penanganan korban. “Jangan sampai masyarakat kami terus-terusan menjadi korban baik materi hingga jiwa akibat konflik gajah liar,” ujarnya.
Dalam konteks yang lebih luas, konflik ini juga menjadi cerminan dari masalah lingkungan yang kompleks. Pemburuan ilegal, kebakaran hutan, dan alih fungsi lahan menjadi penyebab utama gajah keluar dari kawasan. Menurut Koordinator WCS, Sugio, gajah memiliki sifat oportunis dan cenderung mencari makanan yang mudah, seperti tanaman pertanian.
Kesadaran akan pentingnya konservasi dan perlindungan satwa liar perlu ditingkatkan. Selain itu, pendekatan yang lebih humanis dan berkelanjutan diperlukan untuk mengurangi konflik antara manusia dan satwa. Dengan demikian, tidak hanya gajah yang dilindungi, tetapi juga kehidupan manusia di sekitar kawasan konservasi dapat terjamin.