Mabestvnews, JAKARTA : Wacana penghapusan syarat ijazah bagi calon presiden dan calon wakil presiden perlu dikaji secara kritis dengan mempertimbangkan kualitas demokrasi, tata kelola pemerintahan, dan besarnya tanggung jawab seorang pemimpin nasional. Pendidikan memang bukan satu satunya ukuran kualitas kepemimpinan, tetapi persyaratan pendidikan formal tetap relevan sebagai salah satu instrumen untuk memastikan kesiapan calon pemimpin menghadapi kompleksitas persoalan bangsa.
Pandangan tersebut disampaikan pengamat kebijakan publik yang juga Ketua Umum Solidaritas Pemersatu Bangsa Indonesia (SPBI) Dr. Iswadi, M.Pd., dalam menanggapi pemberitaan mengenai usulan Prof. Jimly Asshiddiqie untuk menghapus persyaratan ijazah bagi calon presiden dan calon wakil presiden, sebagaimana diberitakan FAJAR pada 17 Oktober 2026.
Menurut Dr. Iswadi, demokrasi memberikan hak kepada rakyat untuk menentukan pemimpin melalui pemilihan umum. Namun, kedaulatan rakyat tidak berarti negara harus menghilangkan seluruh standar persyaratan bagi seseorang yang hendak menduduki jabatan tertinggi dalam pemerintahan.
Demokrasi bukan berarti tanpa standar. Kedaulatan rakyat dan kualitas kepemimpinan harus berjalan beriringan. Rakyat berhak memilih pemimpinnya, tetapi negara juga berkewajiban memastikan bahwa proses pencalonan berlangsung dengan persyaratan yang rasional, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, ujar Dr. Iswadi.
Ia menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki tanggung jawab strategis dalam menentukan arah pembangunan, mengelola perekonomian, merumuskan kebijakan pendidikan, menjaga pertahanan dan keamanan, memperkuat hubungan internasional, serta menghadapi tantangan teknologi dan persaingan global.
Dalam menjalankan tanggung jawab tersebut, kemampuan memahami informasi, menganalisis persoalan, membaca data, mempertimbangkan konsekuensi kebijakan, dan mengambil keputusan secara rasional merupakan kebutuhan penting.
Karena itu, Dr. Iswadi berpandangan bahwa Indonesia tidak seharusnya menghapus persyaratan pendidikan formal capres dan cawapres. Sebaliknya, pembentuk undang undang perlu mengkaji kemungkinan peningkatan standar pendidikan minimal menjadi sarjana strata satu (S-1), dengan tetap memperhatikan konstitusi, prinsip kesetaraan, dan perlindungan hak politik warga negara.
Gelar akademik memang tidak otomatis menjadikan seseorang pemimpin yang baik. Namun, kelemahan dalam menjadikan gelar sebagai ukuran tunggal tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan pendidikan formal. Kita perlu membangun sistem yang menggabungkan pendidikan, kompetensi, integritas, pengalaman, dan rekam jejak, tegasnya.
Verifikasi Pendidikan Harus Dimulai dari SD hingga Perguruan Tinggi
Selain mengusulkan penguatan standar pendidikan minimal, Dr. Iswadi menekankan pentingnya pemeriksaan riwayat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden secara menyeluruh, mulai dari sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat, hingga perguruan tinggi.
Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada ijazah terakhir yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan. Verifikasi berjenjang diperlukan untuk memastikan keabsahan dokumen, kesesuaian identitas, tahun kelulusan, serta status lembaga pendidikan yang menerbitkan dokumen tersebut.
Jika Indonesia ingin memperkuat standar kepemimpinan nasional, pemeriksaan riwayat pendidikan harus dilakukan secara cermat dan menyeluruh. Bukan hanya ijazah S-1, melainkan juga dokumen pendidikan pada jenjang SD, SMP, dan SMA atau sederajat yang menjadi bagian dari perjalanan pendidikan kandidat, ujarnya.
Ia menambahkan, verifikasi perlu dilaksanakan melalui prosedur resmi dengan melibatkan lembaga berwenang dan institusi pendidikan terkait. Pemeriksaan dapat mencakup keaslian ijazah, kesesuaian data identitas, catatan kelulusan, serta kecocokan dokumen dengan arsip resmi yang tersedia.
Apabila ditemukan perbedaan data atau dugaan ketidaksesuaian, kandidat harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi. Jika arsip lama tidak lagi tersedia karena perubahan kelembagaan atau alasan administratif yang dapat dibuktikan, mekanisme pembuktian alternatif yang sah perlu disediakan.
Dr. Iswadi menegaskan bahwa pemeriksaan yang ketat harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Dugaan mengenai dokumen pendidikan seseorang tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum melalui proses verifikasi yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketelitian harus berjalan bersama keadilan. Tidak boleh ada perlakuan istimewa karena popularitas atau kekuatan politik, tetapi juga tidak boleh ada seseorang yang dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tuduhan yang belum terbukti, katanya.
Pendidikan Harus Diikuti Integritas dan Kompetensi
Dr. Iswadi menilai bahwa ijazah yang sah tidak otomatis membuktikan seseorang memiliki integritas, kebijaksanaan, dan kemampuan memimpin. Oleh sebab itu, penguatan persyaratan pendidikan harus disertai perhatian terhadap rekam jejak kepemimpinan, pemahaman konstitusi, kemampuan merumuskan kebijakan, serta komitmen terhadap kepentingan publik.
Ia mengusulkan agar informasi mengenai riwayat pendidikan dan pengalaman kandidat disampaikan secara transparan kepada masyarakat sesuai ketentuan hukum dan perlindungan data pribadi. Dengan demikian, pemilih memiliki informasi yang memadai untuk menilai calon pemimpin, bukan hanya berdasarkan popularitas, slogan politik, atau dukungan kelompok tertentu.
Menanggapi perbandingan dengan negara lain, termasuk Brasil dan Filipina yang disebut dalam pemberitaan, Dr. Iswadi berpandangan bahwa setiap negara memiliki sejarah, sistem politik, dan kebutuhan kelembagaan yang berbeda. Kebijakan negara lain dapat menjadi bahan kajian, tetapi tidak harus diterapkan secara otomatis di Indonesia.
Indonesia harus menyusun standar kepemimpinannya berdasarkan kebutuhan nasional. Kita ingin membangun masyarakat berpendidikan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan memperkuat tata kelola pemerintahan. Karena itu, persyaratan calon pemimpin perlu dikaji berdasarkan tanggung jawab jabatan, bukan sekadar meniru praktik negara lain, jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa wacana peningkatan pendidikan minimal menjadi S-1 harus dibahas secara terbuka dan diuji berdasarkan prinsip konstitusionalitas, proporsionalitas, serta kesetaraan hak politik. Kebijakan tersebut tidak boleh menjadi instrumen untuk membatasi pencalonan secara sewenang wenang.
Mendorong Demokrasi yang Berkualitas
Dr. Iswadi berharap perdebatan mengenai syarat pendidikan capres dan cawapres menjadi momentum untuk memperkuat kualitas demokrasi Indonesia. Demokrasi yang sehat, menurutnya, membutuhkan kebebasan memilih sekaligus mekanisme pencalonan yang menjamin transparansi, integritas, dan akuntabilitas.
Ia menegaskan bahwa usulan penguatan syarat pendidikan bukan dimaksudkan untuk merendahkan masyarakat yang tidak menempuh pendidikan tinggi. Sebaliknya, pendidikan harus dipahami sebagai salah satu fondasi pengembangan kapasitas manusia yang perlu didukung melalui pemerataan akses pendidikan dan peningkatan kualitas perguruan tinggi.
Indonesia membutuhkan pemimpin yang memperoleh mandat rakyat, memiliki integritas, memahami persoalan bangsa, dan mampu mempertanggungjawabkan setiap kebijakannya. Karena itu, syarat pendidikan tidak semestinya dihapus begitu saja. Kita perlu mengkaji peningkatan standar minimal menjadi S-1, memperketat verifikasi riwayat pendidikan sejak SD hingga perguruan tinggi, serta memastikan seluruh proses berlangsung adil dan sesuai hukum, tutup Dr. Iswadi.
Ia menambahkan bahwa masa depan bangsa harus ditopang oleh kepemimpinan yang memenuhi standar kesiapan dan tanggung jawab publik. Pendidikan bukan satu-satunya penentu keberhasilan seorang pemimpin, tetapi verifikasi pendidikan yang transparan, kompetensi yang terukur, dan integritas yang kuat merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi Indonesia. ##
