Mabestvnews, Jakarta : Ketua Umum Solidaritas Pemersatu Bangsa Indonesia (SPBI), Dr. Iswadi, M.Pd., mendorong pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk membuka ruang kajian dan pertimbangan serius terhadap gagasan kembali kepada UUD 1945 naskah asli. Menurutnya, isu tersebut perlu ditempatkan sebagai agenda strategis nasional dalam rangka evaluasi menyeluruh terhadap arah sistem ketatanegaraan Indonesia pascaamandemen.
Dr. Iswadi menegaskan bahwa gagasan kembali ke UUD 1945 naskah asli bukan sekadar wacana akademis, tetapi merupakan bagian dari refleksi kebangsaan yang bertujuan memastikan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia tetap berpijak pada jati diri bangsa dan cita cita para pendiri negara sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945.
Ini bukan soal nostalgia, tetapi soal arah fundamental negara. Kita perlu memastikan bahwa seluruh sistem bernegara tetap selaras dengan Pancasila dan UUD 1945 naskah asli sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan, ujar Dr. Iswadi dalam keterangan resminya.
Ia menjelaskan bahwa Pancasila dan UUD 1945 naskah asli merupakan fondasi utama berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibangun atas semangat gotong royong, musyawarah, persatuan, dan keadilan sosial. Menurutnya, nilai nilai tersebut merupakan karakter asli bangsa Indonesia yang harus terus menjadi pedoman dalam penyelenggaraan negara.
Dr. Iswadi menilai bahwa perubahan melalui amandemen UUD 1945 telah membawa sejumlah perubahan mendasar dalam struktur ketatanegaraan yang perlu dievaluasi secara objektif. Ia menekankan bahwa evaluasi tersebut penting untuk melihat sejauh mana sistem yang berlaku saat ini masih sejalan dengan cita cita awal kemerdekaan.
Menurutnya, berbagai persoalan yang muncul dalam praktik ketatanegaraan modern seperti tingginya biaya politik dalam kontestasi elektoral, meningkatnya polarisasi sosial, ketimpangan ekonomi, serta belum optimalnya pemerataan kesejahteraan rakyat, menjadi indikator perlunya peninjauan ulang terhadap sistem yang ada.
Ketika biaya politik semakin tinggi dan jarak antara rakyat dan kekuasaan semakin lebar, maka kita perlu bertanya apakah sistem kita masih sepenuhnya sesuai dengan semangat awal pendirian negara,katanya.
Dr. Iswadi menegaskan bahwa salah satu nilai utama dalam UUD 1945 naskah asli adalah penguatan peran negara dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat, sebagaimana tercermin dalam Pasal 33 dan Pasal 34. Ia menilai bahwa prinsip ekonomi kekeluargaan yang terkandung di dalamnya harus menjadi dasar utama dalam pengelolaan sumber daya nasional.
Menurutnya, negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya dalam memastikan kesejahteraan rakyat, terutama kelompok yang rentan secara ekonomi dan sosial. Ia menekankan bahwa orientasi pembangunan harus tetap berpihak pada kepentingan publik yang luas, bukan hanya pada mekanisme pasar semata.
Negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa hasil pembangunan dapat dinikmati secara adil oleh seluruh rakyat Indonesia, ujarnya.
Selain itu, Dr. Iswadi juga menyoroti pentingnya penguatan kembali prinsip musyawarah dalam sistem demokrasi Indonesia. Ia berpendapat bahwa demokrasi Pancasila tidak semata mata bertumpu pada mekanisme pemungutan suara, tetapi juga mengutamakan proses deliberasi dan pencarian mufakat.
Menurutnya, penguatan kembali nilai musyawarah dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi polarisasi politik dan memperkuat persatuan nasional di tengah dinamika demokrasi modern.
Meski mendorong gagasan tersebut, Dr. Iswadi menegaskan bahwa setiap perubahan atau penyesuaian terhadap konstitusi harus dilakukan melalui mekanisme yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. Ia menekankan pentingnya kajian ilmiah yang mendalam serta keterlibatan seluruh elemen bangsa dalam proses tersebut.
Ia juga mengajak kalangan akademisi, tokoh masyarakat, mahasiswa, serta pemangku kepentingan lainnya untuk terlibat aktif dalam diskusi mengenai masa depan konstitusi Indonesia. Menurutnya, keterbukaan ruang dialog menjadi kunci agar setiap perbedaan pandangan dapat dikelola secara konstruktif.
Perbedaan pandangan adalah bagian dari demokrasi. Yang penting adalah bagaimana kita mengelolanya dalam koridor hukum dan semangat persatuan bangsa,katanya.
Dr. Iswadi menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa tujuan utama dari gagasan kembali ke UUD 1945 naskah asli adalah untuk memastikan Indonesia tetap berada pada jalur cita cita kemerdekaan, yaitu melindungi seluruh rakyat Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan demikian, ia berharap wacana ini dapat menjadi bahan pertimbangan serius pemerintah dan seluruh pemangku kebijakan dalam merumuskan arah masa depan ketatanegaraan Indonesia yang lebih berdaulat, berkeadilan, dan sesuai dengan jati diri bangsa.##