Mabestv.Newsz.id, BANGKALAN — Kebijakan rotasi 16 kepala puskesmas di Kabupaten Bangkalan menjadi sorotan Forum Pemuda Bangkalan (FPB). Ketua FPB mempertanyakan dasar hukum dan indikator apa yang menjadi tolak ukurnya juga terindikasi ada penggantian kepala puskesmas definitif dengan Pelaksana Tugas (PLT), dalam hal ini ketua FPB sekaligus meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan membuka informasi terkait persyaratan jabatan dan kompetensi pejabat yang ditunjuk.
Sorotan tersebut muncul setelah Dinkes Bangkalan menyatakan bahwa pelantikan 16 kepala puskesmas telah sesuai dengan Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melalui prosedur yang berlaku. Sedang dilain sisi juga terendus desas desus ada yang ditolak BKN krena kurang syarat
Ketua FPB menilai, klarifikasi tersebut perlu disertai penjelasan mengenai mekanisme pengangkatan, alasan penunjukan PLT, serta pemenuhan persyaratan administrasi dan kompetensi, termasuk pelatihan manajemen puskesmas.(10/10/2026)
“Kami meminta Dinkes menjelaskan dasar penunjukan PLT dan memastikan seluruh persyaratan jabatan dipenuhi sesuai ketentuan. Jika terdapat persyaratan yang belum terpenuhi, perlu ada klarifikasi dan tindak lanjut yang jelas,” tegasnya.
FPB juga meminta evaluasi kinerja dilakukan secara objektif dan terukur, dengan tetap mengutamakan profesionalitas serta keberlanjutan pelayanan kesehatan masyarakat menyeluruh di Kabupaten Bangkalan
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Bangkalan, dr. Nunuk Kristiani, Sp.Rad(K), menyatakan bahwa pelantikan 16 kepala puskesmas telah sesuai dengan Pertek BKN dan prosedur yang berlaku. Namun selang beberapa hari ternyata Muncul SK PLT yang mengganti pejabat / Kepala Puskesmas yang DEVINITIF. FPB menilai masih diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai dasar penggantian pejabat definitif dengan PLT.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan belum terpenuhinya persyaratan oleh pejabat yang ditunjuk sebagai PLT masih memerlukan konfirmasi resmi dari Dinkes Bangkalan dan instansi kepegawaian yang berwenang.
FPB berharap pemerintah daerah memberikan penjelasan secara transparan dan proporsional agar kebijakan penempatan pejabat berjalan sesuai peraturan serta berorientasi pada peningkatan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Bangkalan.(IMM/MK)
