Mabestv.Newsz.id, PEMALANG — Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Kebondalem, Erning Rustini, terancam dicopot dari jabatannya dan dikenai sanksi berat oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang. Langkah ini diambil menyusul meninggalnya seorang siswa kelas 2 berinisial MHAQ (7) yang diduga menjadi korban perundungan oleh kakak kelasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang, Nurkholes, menyatakan akan segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil tindakan tegas, termasuk memindahkan maupun mencopot kepala sekolah dari jabatannya agar tidak lagi bertugas di satuan pendidikan tersebut. Kemarahan pihak pemerintah daerah memuncak setelah kepala sekolah dinilai secara sepihak membatalkan agenda audiensi dan klarifikasi bersama wali murid yang telah dijadwalkan pada Senin, 5 Oktober 2026.
Pembatalan tersebut memicu gelombang protes. Ratusan warga serta wali murid berdatangan dan memadati gerbang SDN 01 Kebondalem untuk menuntut kejelasan dan keadilan atas peristiwa yang menelan korban jiwa seorang anak didik tersebut.
Penanganan kasus ini juga telah melibatkan proses hukum. Kepala sekolah bersama sejumlah guru, orang tua korban, dan para siswa telah dipanggil dan diperiksa oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang guna mengungkap kronologi serta fakta-fakta lengkap peristiwa tersebut.
Kasus ini pun menarik perhatian ke tingkat pusat. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, bersama Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Jawa Tengah turut menelusuri penanganan peristiwa ini sesuai dengan aturan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan serta evaluasi kinerja kepala sekolah masih berlangsung. Masyarakat berharap seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat ditindaklanjuti secara adil dan transparan, sekaligus menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak terulang di lingkungan pendidikan lainnya.(I’m/Mad)
