Mabestv.Newsz.id, JEMBER – Gelombang kemarahan publik terus menguat menyusul terungkapnya kasus dugaan pengeroyokan disertai perundungan brutal terhadap seorang pelajar berinisial F (15) di Kabupaten Jember. Peristiwa yang dinilai sebagai bullying ekstrem ini mendapat perhatian serius dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur, yang secara tegas menolak segala bentuk penyelesaian damai.
Ketua MAKI Jatim, Heru, menegaskan pihaknya telah menyiapkan tim bantuan hukum gratis guna mendampingi keluarga korban. Ia menilai kasus ini bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan tindak kekerasan serius yang harus diproses secara hukum tanpa kompromi.
“Saya tetap dorong proses hukum pelaku dan tidak ada mediasi atau ganti rugi. Kami sudah siapkan tim penasihat hukum untuk keluarga korban atas kejadian pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh sembilan orang,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, tim bantuan hukum MAKI Jatim dijadwalkan turun langsung ke Desa Kencong dalam waktu dekat guna memastikan pendampingan berjalan maksimal. Selain itu, koordinasi juga akan dilakukan dengan aparat penegak hukum, termasuk Polsek Jombang Jember, untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang dinilai belum transparan.
Sorotan tajam turut diarahkan pada dugaan intimidasi terhadap keluarga korban. Heru mengecam keras pihak-pihak yang diduga berupaya menekan korban agar tidak melanjutkan kasus ke jalur hukum.
“Kami mengecam adanya intimidasi yang menakut-nakuti korban dan keluarganya. Ini tidak boleh terjadi. Kami juga akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur, khususnya Propam, untuk memberikan asistensi agar penanganan kasus ini tidak melenceng,” ujarnya.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu malam, 28 Maret 2026, di area persawahan Bulakan Kecik, Desa Keting, Kecamatan Jombang, Jember. Berdasarkan keterangan keluarga, korban dijemput oleh sekelompok pemuda menggunakan sepeda motor, lalu dibawa ke lokasi sepi sebelum menjadi sasaran kekerasan.
Ayah korban, Paiman, mengungkapkan bahwa anaknya dikeroyok oleh sekitar sembilan orang. “Satu di antaranya teman SMP korban, sementara delapan lainnya tidak dikenal,” ujarnya.
Tidak hanya mengalami kekerasan fisik berupa pukulan, tendangan, hingga kepala diinjak, korban juga mengalami perundungan mental berat. Dalam kondisi tertekan, korban dipaksa melepas pakaian hingga hanya mengenakan celana dalam, bahkan dipaksa berendam di parit. Aksi tersebut juga direkam dan videonya tersebar luas di media sosial, termasuk di lingkungan sekolah korban.
“Video saat anak saya ditelanjangi sudah beredar di grup sekolah. Setelah kejadian, dia pulang berjalan kaki sekitar tiga kilometer,” tutur Paiman.
Kakak korban, Toni, menyebut sejak awal keluarga terduga pelaku berupaya mendorong penyelesaian secara kekeluargaan. Hal serupa diungkapkan ibu korban, Samiati, yang mengaku sempat melakukan negosiasi kompensasi.
Namun, proses tersebut dinilai janggal dan tidak transparan. Meski sempat disepakati sejumlah uang sebagai ganti rugi, hingga kini pembayaran belum terealisasi, sementara pihak korban telah diminta menandatangani pencabutan laporan.
Lebih jauh, Samiati juga mengaku mendapat tekanan agar tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum. “Ada yang menakut-nakuti, kalau lanjut nanti ada biaya,” ungkapnya.
Perkembangan kasus ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Dari sembilan terduga pelaku, dua di antaranya dilaporkan melarikan diri ke luar daerah. Sementara satu pelaku lainnya disebut masih di bawah umur sehingga tidak dapat diproses hukum, meski diduga memiliki peran aktif dalam aksi kekerasan tersebut.
Upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian pada 13 April 2026 belum membuahkan hasil. Pihak Reskrim Polsek Jombang Jember belum memberikan keterangan resmi dan menyarankan konfirmasi langsung kepada Kapolsek yang saat itu tidak berada di tempat.
Kasus ini menjadi potret buram masih maraknya praktik bullying ekstrem di kalangan remaja. Tekanan publik kini kian menguat, mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, transparan, dan profesional dalam mengusut tuntas kasus tersebut tanpa intervensi pihak mana pun, serta memastikan keadilan bagi korban benar-benar ditegakkan.(Imam/edy)