Mabestv.Newsz.id, Malang – Dugaan kasus penganiayaan yang dialami Hj Muclisoh, warga Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, dinilai mandek dan belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Bidang Hukum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur.
Kasus penganiayaan tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh korban ke Polsek Gondanglegi pada 25 Agustus 2025 sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/42/VIII/2025/SPKT/POLSEKGONDANGLEGI, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Minggu, 24 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Namun hingga saat ini, proses hukum perkara tersebut dinilai masih berjalan di tempat.
Berdasarkan kronologis yang dihimpun Bidang Hukum MAKI Jatim, peristiwa bermula ketika seorang keponakan korban berinisial “I” meminjam sejumlah perhiasan emas milik Hj Muclisoh dengan alasan akan digunakan menghadiri undangan pernikahan. Setelah dua hingga tiga hari berlalu, perhiasan tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Saat dimintai kejelasan, keponakan korban menyampaikan berbagai alasan dan menyebut perhiasan tersebut masih akan digunakan untuk menghadiri undangan pernikahan lainnya. Keponakan korban kemudian mengajak Hj Muclisoh untuk ikut menghadiri undangan tersebut, yang akhirnya disetujui oleh korban.
Di tengah perjalanan menuju lokasi undangan, mobil yang ditumpangi korban tiba-tiba berhenti di suatu tempat. Pada saat itulah diduga terjadi penganiayaan terhadap Hj Muclisoh, yang menurut penilaian MAKI Jatim melibatkan pihak lain dan disinyalir mengarah pada dugaan perampokan dengan modus tertentu.
MAKI Jatim menilai penanganan perkara oleh Polsek Gondanglegi belum berjalan optimal. Hal tersebut diperkuat dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyebutkan perkara masih dianggap prematur dan belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena minimnya saksi.
Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan fakta adanya laporan resmi, korban, serta kronologis kejadian yang cukup jelas untuk dikembangkan lebih lanjut melalui upaya penyelidikan dan penyidikan yang komprehensif.
Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru MAKI, saat ditemui awak media di kediamannya pada Minggu, 25 Januari 2026, menyatakan keprihatinan atas lambannya penanganan dugaan kasus penganiayaan tersebut dan menilai perlu adanya langkah hukum lanjutan yang lebih serius.Tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, MAKI Jatim mendorong dilakukannya pelaporan baru ke Polres Malang terkait dugaan upaya pembunuhan dan penipuan yang dialami korban. Selain itu, MAKI Jatim juga menyiapkan pengaduan resmi ke Propam Polda Jawa Timur terkait dugaan tidak optimalnya penanganan perkara penganiayaan di Polsek Gondanglegi.Imbuhnya.
MAKI Jatim menegaskan komitmennya untuk mengawal dan mendampingi Hj Muclisoh dalam seluruh proses hukum yang akan ditempuh, baik pada tingkat Polres Malang maupun dalam pengaduan ke Propam Polda Jawa Timur.Pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim, Anandyo, memastikan pihaknya akan segera menyusun laporan secara komprehensif, mengawal proses hukum yang berjalan, serta mengajukan permintaan gelar perkara ulang dengan melibatkan tim ahli dan membuka peluang koordinasi dengan Kejaksaan, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan.Pungkasnya.(Imam/edy)