
Mabestv.Newsz.id, SIDOARJO – Warga Perumahan Bumi Citra Fajar (BCF), khususnya di lingkungan RT 17 RW 03, Jalan Sekawan Indah, Desa Rangkah Kidul, Kecamatan Sidoarjo, mengambil langkah progresif dan berani demi menyelamatkan aset fasilitas umum (fasum) di wilayah mereka. Pengurus RT bersama warga secara resmi melayangkan surat permohonan kepada Bupati Sidoarjo untuk mengambil alih Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang telantar akibat pihak pengembang (developer) yang telah dinyatakan pailit.
Berdasarkan dokumen resmi bernomor 01/RT17-RW03/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026 yang ditujukan kepada Bupati Sidoarjo c.q. Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Sidoarjo, warga memohon pengalihan status hukum aset berupa Jalan Sekawan Indah. Langkah ini dinilai sangat krusial agar infrastruktur tersebut dapat segera dikelola dan diperbaiki oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kondisi infrastruktur jalan yang rusak parah dan telantar selama bertahun-tahun menjadi pemicu utama gerakan swadaya ini. Selama ini, setiap upaya pemeliharaan jalan selalu membentur tembok administratif yang serius karena status kepemilikan aset masih menggantung pada pihak pengembang yang kini tidak diketahui lagi keberadaannya. Walhasil, jalan tersebut tidak pernah bisa mendapatkan sentuhan perbaikan dari APBD Sidoarjo.
Dalam pengajuan ini, warga merujuk pada regulasi hukum yang kuat, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah. Khususnya Pasal 21, secara eksplisit mengatur mekanisme pengambilalihan PSU secara sepihak oleh Pemerintah Daerah jika pihak pengembang menelantarkan aset atau tidak diketahui lagi keberadaannya. Langkah yuridis ini juga diperkuat oleh Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo terkait.
Gerakan ini didasari oleh komitmen tertulis warga yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesepakatan Warga yang dibuat sebelumnya pada tanggal 9 Juli 2026. Dokumen yang ditandatangani di atas meterai oleh Ketua RT 17, Arief Nugroho, Amd., Kom., dan Ketua RW 03, Nur Syaiful, memuat tiga poin pernyataan sikap krusial dari warga:
Sepakat dan mendukung penuh permohonan pengambilalihan dan penyerahan PSU berupa Jalan Sekawan Indah RT 17 RW 03 kepada Pemkab Sidoarjo agar dicatat sebagai aset daerah dan dikelola demi kepentingan umum.
Tidak akan melakukan tuntutan dalam bentuk apa pun di kemudian hari kepada Pemkab Sidoarjo maupun Pengurus RT/RW setempat terkait proses pengambilalihan aset PSU tersebut.
Menyatakan bahwa aset PSU yang diusulkan saat ini statusnya adalah fasilitas umum murni, tidak dalam sengketa antarwarga, dan tidak ada penguasaan sepihak oleh individu.
Ketua RT 17 RW 03 Perumahan BCF, Arief Nugroho, Amd., Kom., menegaskan bahwa langkah formal ini diambil sebagai jalan pintas yang sah demi kepentingan hajat hidup orang banyak.
”Kami mengambil langkah formal ini karena kondisi Jalan Sekawan Indah sudah bertahun-tahun telantar tanpa ada kejelasan dari pihak developer. Status pengembang saat ini bangkrut/pailit dan keberadaannya tidak dapat diketahui lagi. Dampaknya, warga dirugikan karena jalan rusak tidak bisa diperbaiki menggunakan dana APBD. Kami berharap penuh Bapak Bupati Sidoarjo beserta jajaran dinas terkait segera merespons permohonan ini demi kelancaran pembangunan dan kenyamanan warga kami,” ujar Arief tegas.
Ketidakjelasan status hukum fasum ini rupanya telah berdampak masif dan sistemik terhadap kesejahteraan warga sejak puluhan tahun silam. Salah seorang warga senior setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan rasa frustrasi yang mendalam karena warga tidak bisa menikmati program-program pembangunan dari pemkab sejak tahun 1997.
”Kami seperti dianaktirikan di tanah sendiri. Sejak tahun 1997, kami sama sekali tidak bisa mendapatkan manfaat dari program-program Pemkab Sidoarjo akibat ganjalan administratif ini. Contoh konkretnya kemarin, wilayah kami sebenarnya hendak mendapatkan bantuan mesin pompa air untuk penanggulangan banjir. Namun, pada akhirnya bantuan tersebut gagal terealisasi hanya karena pihak pengembang belum menyerahkan aset ini ke Pemkab. Melalui surat resmi ini, kami sangat berharap pemerintah daerah bisa memberikan solusi terbaik, sehingga hak-hak kami sebagai warga pembayar pajak bisa terpenuhi,” keluh warga yang meminta identitasnya dirahasiakan tersebut.
Langkah berani warga RT 17 ini mendapat respons positif dan dukungan penuh dari Pemerintah Desa setempat. Kepala Desa Rangkah Kidul, Drs. H. Santriyo, MM, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif warga tersebut. Kendati demikian, ia mengakui adanya kendala regulasi yang selama ini mengikat tangan pemerintah desa maupun daerah untuk melakukan intervensi pembangunan secara langsung.
”Kami sangat menyambut baik niatan dan inisiatif dari warga RT 17 Perumahan Bumi Citra Fajar ini. Namun, memang di lapangan kita masih terkendala dengan regulasi, mengingat pihak pengembang sendiri hingga saat ini belum menyerahkan Fasum tersebut ke Pemkab Sidoarjo,” ungkap Santriyo pada Selasa (14/7/2026).
Guna mengurai benang kusut administratif yang telah lama merugikan warganya, Santriyo mengaku tidak tinggal diam. Dirinya bergerak cepat dan melakukan langkah proaktif dengan berkoordinasi langsung dengan pimpinan daerah.
”Saya secara pribadi sudah mengomunikasikan masalah ini secara langsung dengan Wakil Bupati Sidoarjo, bahkan kami juga sudah berkirim surat resmi. Penuntasan masalah Fasum ini sangat krusial, karena sejalan dengan tiga program prioritas saya selaku Kepala Desa Rangkah Kidul, yaitu optimalisasi PSU/Fasum, mengatasi banjir, dan pemberdayaan UMKM,” tambah Kades Rangkah Kidul tersebut.
Untuk menjaga akurasi dan mempermudah proses verifikasi lapangan oleh dinas terkait, warga menyertakan berkas lampiran yang sangat lengkap. Dokumen pendukung tersebut meliputi Surat Pernyataan Kesepakatan Warga RT 17 RW 03 terkait penyerahan PSU, Berita Acara Rapat Warga, dokumentasi foto kondisi fisik Jalan Sekawan Indah yang rusak berat, peta lokasi / site plan swadaya (sketsa area jalan yang dimohonkan), serta Surat Keterangan dari Kepala Desa Rangkah Kidul terkait status pengembang yang pailit.
Surat permohonan tersebut kini juga telah ditembuskan secara resmi kepada Camat Sidoarjo, Kepala Desa Rangkah Kidul, serta Direktur PT Dua Sekawan Propertindo selaku pihak pengembang. Warga kini menanti langkah konkret dan respons cepat dari Dinas Perumahan, Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Sidoarjo untuk segera melakukan peninjauan lokasi serta memproses administrasi pengalihan hak aset PSU tersebut demi keadilan sosial masyarakat setempat.(imm/mldn)







