Korupsi di sektor alat utama sistem persenjataan (alutsista) terus menjadi sorotan masyarakat dan lembaga anti-korupsi di Indonesia. Kasus ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga membahayakan sistem pertahanan nasional. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak kasus korupsi pengadaan alutsista yang terungkap, termasuk dugaan aliran dana luar negeri yang memperparah masalah transparansi dan akuntabilitas.
Menurut Adnan Topan Husodo, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), praktik korupsi di sektor pertahanan telah mengacaukan strategi jangka panjang dalam pengadaan alutsista. “Praktik korupsi mengacaukan strategi untuk pengadaan alutsista,” ujar Adnan dalam konferensi pers di Jakarta pada 2016. Ia menegaskan bahwa pengadaan alutsista sering kali hanya untuk kepentingan pribadi oknum tertentu, bukan untuk kebutuhan pertahanan negara.
Salah satu kasus yang paling mencolok adalah vonis penjara seumur hidup terhadap Brigjen TNI Teddy Hernayadi. Teddy, mantan Kepala Bidang Pelaksana Pembiayaan Kementerian Pertahanan, terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alutsista seperti pesawat F-16 dan helikopter Apache antara 2010 hingga 2014. Kerugian negara dari kasus ini mencapai 12 juta dolar AS. Putusan ini dianggap sebagai langkah awal untuk mendorong transparansi dalam pengadaan alutsista.
Selain itu, isu utang luar negeri dalam pembelian alutsista juga menjadi perhatian khusus. Direktur Laboratorium Anti Korupsi, Adnan Topan Husodo, menyebut bahwa hampir separuh anggaran pertahanan setiap tahun digunakan untuk gaji pegawai, belanja modal, dan belanja barang. Hal ini memaksa Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk melibatkan utang luar negeri dalam pengadaan alutsista. “Skema utang luar negeri yang dikelola Kemhan tidak banyak diketahui,” ujarnya.
Adnan juga mengkritik transparansi pengadaan alutsista, terutama dalam skema kerja sama yang sarat akan konflik kepentingan. Contohnya, surat Nomor B/2099/M/XI/2020 yang dikeluarkan oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menunjuk PT TMI sebagai pihak yang mengurus berbagai hal, termasuk pengadaan alutsista. Namun, karena PT TMI merupakan perusahaan swasta, skema kerja sama tersebut tidak terpublikasi secara lengkap.

Masalah transparansi ini semakin memperkuat kekhawatiran bahwa dana luar negeri yang dialirkan dalam pengadaan alutsista bisa menjadi celah bagi tindakan korupsi. Dalam Defense Integrity Index yang dikeluarkan Transparency International, indeks kemhan RI pada 2019 berada di angka D, yang menunjukkan risiko korupsi sangat tinggi. Alasan utamanya adalah aspek transparansi yang buruk.
Kasus-kasus korupsi alutsista tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan dan kedaulatan Indonesia. Oleh karena itu, upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan alutsista harus terus dilakukan. Dengan demikian, modernisasi dan penguatan sistem pertahanan Indonesia dapat dilakukan secara efektif dan berkelanjutan.