Di tengah tumbuhnya industri telekomunikasi di Indonesia, pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) menjadi salah satu aspek krusial yang harus diperhatikan. Namun, beberapa proyek pembangunan menara di wilayah Lampung, khususnya di kawasan Sido Dadi Asri, kini menjadi sorotan lantaran dilakukan tanpa izin resmi dari pihak berwenang. Proyek ini diduga dimiliki oleh perusahaan penyedia menara telekomunikasi Protelindo, yang kini tengah menghadapi kritik dari masyarakat dan aparat setempat.
Dilaporkan bahwa pembangunan menara tersebut sudah mencapai tahap pemasangan rangka, namun tidak ada papan informasi proyek atau dokumen legal seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Keterangan Rencana Kota (KRK) dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Hal ini memicu kekhawatiran warga setempat, terutama karena proyek ini berada di area yang seharusnya memiliki regulasi ketat terkait izin mendirikan bangunan.
Saat dikonfirmasi, Kepala DPMPTSP Lampung Selatan Rio Gismara mengaku belum mengetahui secara pasti soal perizinan proyek tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan DPMPTSP, Ade Ikhsan, menyebut izin sedang dalam proses. Namun, ia justru mengakui bahwa belum ada izin final yang dikantongi pihak pengembang.
Peraturan yang berlaku dalam hal ini sangat jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Pasal 7 ayat 1, setiap gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai fungsinya. Selain itu, Peraturan Bersama Menteri yang melibatkan Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, juga menegaskan bahwa pembangunan menara wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dari Bupati/Walikota.
Selain itu, Peraturan Bupati Kuningan Nomor 28 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama, menyebutkan bahwa untuk mendapatkan IMB menara, harus ada rekomendasi teknis dari dinas terkait. Hal ini menunjukkan bahwa proyek yang dilakukan oleh Protelindo di Lampung tidak memenuhi standar hukum yang berlaku.

Warga setempat merasa khawatir dengan adanya pembangunan tanpa izin ini. Mereka menuntut agar aparat Satpol PP segera melakukan penyegelan pada bangunan menara tersebut. Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Ranting Pemuda Pancasila Desa Paniis, Riri Reza, yang mengatakan bahwa proyek ini tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga menimbulkan ketidakpuasan masyarakat.
Dampak dari proyek ini tidak hanya terbatas pada masalah hukum, tetapi juga bisa memengaruhi lingkungan dan masyarakat sekitar. Tanpa izin yang sah, pembangunan menara dapat menimbulkan konflik sosial, kerugian ekonomi, dan bahkan ancaman terhadap keselamatan publik.
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk segera menindaklanjuti isu ini. Diperlukan koordinasi antara dinas perizinan, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk memastikan bahwa semua proyek pembangunan menara sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian, pertumbuhan industri telekomunikasi dapat berjalan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.