Mabestv.Newsz.id, MALANG — Aktivitas perjudian sabung ayam kembali marak di Dusun Srigading, RT 22 RW 06, Desa Randugading, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Hingga Selasa (22/09/2026), kalangan tersebut masih beroperasi secara aktif dengan nilai taruhan yang sangat besar, berkisar Rp3 juta hingga Rp6 juta per pertandingan.
Dasar Hukum:
Perjudian sabung ayam merupakan tindak pidana yang dilarang tegas berdasarkan Pasal 303 KUHP jo. UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Setiap orang yang mengadakan, menyelenggarakan, atau ikut serta dalam perusahaan perjudian dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta. Apabila terbukti ada aparat yang melindungi, maka dapat dikenakan sanksi tambahan berupa pelanggaran disiplin, pemberhentian tidak dengan hormat, hingga pidana penyalahgunaan wewenang sesuai UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Dampak yang Timbul:
Maraknya praktik ini membawa dampak buruk yang nyata di tengah masyarakat:
– Kerugian ekonomi warga: Uang yang dipertaruhkan seharusnya digunakan untuk kebutuhan keluarga, pendidikan, dan kesehatan, sehingga banyak keluarga terjerat kesulitan ekonomi.
– Gangguan ketertiban dan keamanan: Suasana lingkungan menjadi tidak tenang, rawan konflik antar-pemain, serta menarik unsur kriminalitas lain.
– Menurunnya kepercayaan publik: Masyarakat meragukan keadilan dan kepastian hukum apabila kegiatan ilegal dibiarkan berjalan tanpa penindakan, terlebih diduga mendapat perlindungan dari pihak yang berwenang.
– Memburuknya moral generasi muda: Anak-anak dan remaja terpapar langsung pada praktik perjudian, yang berisiko menurunkan kualitas moral dan kedisiplinan generasi penerus.
Pengelola kalangan yang berinisial DN dinilai seolah-olah kebal hukum. Muncul dugaan kuat adanya aliran dana atau “amplop” kepada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) setempat sebagai pelicin agar kegiatan ini dibiarkan berjalan. Narasumber menyebut tersinyalir praktik jual-beli hukum.
Kondisi ini memicu kekecewaan warga, yang menilai Polsek Tajinan seakan menutup mata.
“Kami warga Dusun Srigading berharap besar kepada Kapolres Malang, Kapolsek Tajinan, serta Kasat Reskrim Polres Malang untuk segera bertindak tegas dan membersihkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar salah satu warga.
Jika tidak ada penindakan tegas, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Malang dikhawatirkan merosot tajam.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Kapolsek Tajinan maupun Kapolres Malang untuk menggunakan hak jawab dan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(I’m)
“FIAT JUSTITIA RUAT CAELUM”