Mabestv.newsz.id, Seorang jemaah haji asal Indonesia sempat ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena diduga merekam seorang perempuan tanpa izin di kawasan Masjid Nabawi, Madinah.
Peristiwa tersebut bermula ketika aparat setempat mendapati seorang jemaah haji Indonesia mengambil video seorang perempuan berusia sekitar 30 tahun tanpa persetujuannya. Tindakan tersebut dianggap melanggar aturan privasi yang berlaku di Arab Saudi.
Meski sempat diamankan, otoritas Arab Saudi kemudian memberikan pembebasan bersyarat kepada jemaah tersebut. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah memastikan bahwa jemaah yang bersangkutan telah dibebaskan dan saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengungkapkan bahwa jemaah tersebut tetap diizinkan melanjutkan rangkaian ibadah hajinya, termasuk mengikuti wukuf di Arafah sebagai puncak pelaksanaan ibadah haji.
“Kami masih memantau perkembangan kasus ini, terutama terkait kemungkinan adanya tuntutan dari pihak perempuan yang menjadi korban perekaman,” ujar Yusron.
Menurutnya, dalam sistem hukum Arab Saudi terdapat dua jenis perkara, yakni pidana umum dan pidana yang bergantung pada laporan atau tuntutan korban. Jika korban tidak mengajukan tuntutan, maka jemaah tersebut berpeluang kembali ke Indonesia sesuai jadwal kepulangannya.
Namun, apabila korban mengajukan tuntutan kepada pihak berwenang, maka proses hukum dapat berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.
Koordinator Satgas Perlindungan Jemaah mengingatkan bahwa privasi merupakan hal yang sangat dijunjung tinggi di Arab Saudi. Oleh karena itu, setiap pelanggaran terkait pengambilan foto atau video tanpa izin dapat dikenakan sanksi tegas.
“Penggunaan kamera, termasuk kamera telepon seluler, untuk mengambil gambar atau merekam seseorang tanpa izin merupakan pelanggaran hukum di Arab Saudi,” jelasnya.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelanggaran privasi dapat dikenakan hukuman penjara hingga satu tahun dan denda maksimal 500.000 riyal Saudi atau setara sekitar Rp2,3 miliar.
Pihak KJRI Jeddah mengimbau seluruh warga negara Indonesia, khususnya jemaah haji, agar selalu menghormati adat istiadat, budaya, serta privasi masyarakat Arab Saudi selama berada di Tanah Suci.
“Kami mengajak seluruh jemaah untuk berhati-hati, mematuhi aturan yang berlaku, serta menghormati privasi orang lain agar ibadah dapat berjalan lancar tanpa menghadapi kendala hukum,” tutupnya.
: HBL