
Mabestv.Newsz.id, SIDOARJO – Kinerja Inspektorat Kabupaten Sidoarjo selaku aparat pengawas internal pemerintah daerah kini menjadi pertanyaan besar. Pasalnya, instansi yang dipimpin oleh Andjar Surjadianto tersebut dinilai bungkam dan tidak kunjung memberikan tindak lanjut nyata atas laporan dugaan maladministrasi perizinan komersial yang mencaplok tanah negara di sempadan irigasi Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Kasus yang menyeret proyek peremajaan gudang baru 2 lantai milik perusahaan farmasi swasta nasional, PT. B, ini sebenarnya telah diadukan secara resmi oleh Imam Syafi’i sejak Mei 2024. Namun, hingga memasuki Oktober 2026, jajaran Inspektorat Sidoarjo terkesan mendiamkan berkas perkara tanpa melakukan penegakan sanksi kedinasan yang jelas.
Pelapor telah berupaya melakukan konfirmasi langsung guna meminta kejelasan progres penanganan serta mendesak transparansi terkait pengiriman Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Inspektur Kabupaten Sidoarjo, Andjar Surjadianto. Melalui pesan konfirmasi resmi yang dilayangkan, pelapor mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut Inspektorat terhadap rentetan surat pengaduan nya.
“Konfirmasi ini sebagai bukti bahwa kami telah berupaya meminta klarifikasi dari pihak Inspektorat Sidoarjo agar pemberitaan yang ditayangkan berimbang. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektur tidak memberikan jawaban sedikit pun,” ujar Imam Syafi’i
Dampak dari pencaplokan sempadan irigasi ini secara nyata mengakibatkan hilangnya aset publik berupa ruang milik negara yang dilindungi untuk kepentingan tata pengairan. Keberadaan bangunan komersial privat di atas lahan tersebut telah merampas hak publik atas tata kelola aliran air yang aman dan bebas hambatan.
Fakta hilangnya aset publik ini diperkuat oleh hasil pengawasan langsung di lokasi proyek. Tim teknis Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo saat melakukan peninjauan lapangan secara tegas menemukan adanya bangunan konstruksi permanen berupa pagar yang berdiri di atas tanah sempadan Saluran Buang (Afvour) Karangbong. Di dalam dokumen pengawasan, otoritas terkait menyatakan bahwa struktur pagar beton permanen milik PT. B tersebut dibangun tidak sesuai dengan peruntukannya serta tidak mengantongi izin pemanfaatan ruang sumber daya air yang sah dari kementerian terkait.
Mandeknya fungsi pengawasan internal di tingkat daerah disinyalir dimanfaatkan oleh pihak pengembang untuk mengaburkan pelanggaran tata ruang. Pihak perusahaan dilaporkan berlindung di balik kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Angkatan Tahun 1991, SHGB Nomor 15, serta IMB Nomor 109 Tahun 1993 tertanggal 17 Juni 1993 yang batas persilnya dicantumkan ekstrem hingga ke bibir sungai.
Padahal, secara historis dan hukum, tanah sempadan sungai merupakan kawasan lindung negara yang sejak era UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan dan PP Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai dilarang keras untuk dikomersialisasikan atau didirikan bangunan permanen privat.
Inkonsistensi Pemkab Sidoarjo semakin terlihat saat meloloskan SK PBG Nomor: 351516-03012024-001 tertanggal 3 Januari 2024 melalui aplikasi SIMBG tanpa mengantongi Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari instansi pusat. Langkah daerah ini secara nyata menabrak Pasal 22 Permen PUPR Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan SDA. Terlebih, BBWS Brantas melalui Surat Resmi Nomor: PW.03.01/B/Bbws10/2026/411 telah menegaskan secara tertulis bahwa bangunan pagar permanen pada titik koordinat lokasi tersebut sepenuhnya tidak berizin dan melanggar sempadan irigasi.
Akibat adanya jalan buntu birokrasi dan sikap bungkam dari Inspektorat Sidoarjo serta Dinas P2CKTR di bawah kepemimpinan M B A, pada saat laporan bergulir, berkas perkara ini kini resmi ditarik ke tingkat vertikal. Bundel laporan pengaduan beserta alat bukti blunder administrasi surat Sekda Sidoarjo telah dilayangkan langsung menuju Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI Pusat di Jakarta.
Selain itu, laporan ini juga ditembuskan langsung kepada Gubernur Jawa Timur c.q. Kepala Inspektorat Provinsi Jawa Timur di Surabaya. Warga mendesak agar jajaran pengawas tingkat provinsi mengambil alih pemeriksaan, melakukan audit investigasi terhadap jajaran ASN Sidoarjo yang diduga melakukan pembiaran, serta mendesak Pemkab untuk melayangkan Gugatan Pembatalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dokumen SHM 1991 dan SHGB No. 15 demi menyelamatkan aset tanah negara yang hilang. (tim/I’m/Bad86).




