
Mabestv.Newsz.id, ALANG KOTA – Polresta Malang Kota mengerahkan 830 personel gabungan untuk memberikan pelayanan pengamanan aksi penyampaian pendapat oleh Aliansi Rakyat Bangkit Bersatu Kota Malang di kawasan depan Gedung DPRD Kota Malang dan Tugu Balai Kota Malang, Rabu (28/10/2026).
Layanan pengamanan ini dilakukan untuk memastikan penyampaian aspirasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif, sekaligus menjaga aktivitas masyarakat tetap berjalan.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS mengatakan, pengerahan personel tersebut merupakan bagian dari persiapan pengamanan terpadu dengan melibatkan unsur Polri, TNI, pemerintah daerah, serta instansi pendukung lainnya.
Dengan perkiraan jumlah peserta aksi sekitar 500 orang, kesiapan personel disusun untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan, baik selama kegiatan berlangsung maupun terhadap potensi pergerakan massa yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
“Pelayanan pengamanan ini telah kami persiapkan sebelumnya dengan melibatkan 830 personel gabungan. Tujuannya untuk memastikan masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dengan aman, sekaligus menjaga situasi Kota Malang tetap kondusif. Seluruh personel di lapangan harus bekerja sesuai prosedur dan arahan pimpinan,” jelas Kombes Pol Danang.
Menurutnya, pengamanan tidak hanya berfokus pada lokasi utama aksi, tetapi juga mencakup kesiapsiagaan personel pendukung untuk mengantisipasi perkembangan situasi.
Sejumlah personel ditempatkan di lapangan, sedangkan unsur lainnya disiagakan dan nantinya bisa segera merespons cepat saat ada kebutuhan pengamanan.
*830 Personel Gabungan Disiagakan*
Kekuatan pengamanan terdiri dari personel Polresta Malang Kota, didukung Satbrimob Polda Jawa Timur. Selain itu, Direktorat Samapta Polda Jatim.
Dukungan juga berasal dari Polres Malang sebanyak dan satu unit kendaraan Armoured Water Cannon (AWC), Polres Batu. Unsur TNI dari Kodim 0833/Kota Malang.
Sementara itu, unsur pemerintah daerah melibatkan Satpol PP Kota Malang dan Dinas Perhubungan. Dukungan pelayanan darurat diperkuat satu unit mobil pemadam kebakaran serta dua unit ambulans dari Dinas Kesehatan Kota Malang.
Kombinasi kekuatan tersebut disiapkan untuk mendukung pengamanan, pengaturan situasi di sekitar lokasi kegiatan, serta pelayanan kesehatan dan penanganan kedaruratan apabila diperlukan.
*Danang Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas dengan Semangat Jogo Malang*
Kombes Pol Danang menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak masyarakat yang harus dihormati. Karena itu, pengamanan dengan mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan profesional, tanpa mengesampingkan ketertiban umum serta hak masyarakat lainnya.
“Kami mengimbau seluruh peserta aksi, termasuk mahasiswa dan masyarakat yang terlibat, agar menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab. Mari bersama-sama menjaga kondusivitas melalui semangat Jogo Malang, sehingga aspirasi dapat disampaikan tanpa mengganggu kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang selama ini berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing, sebab partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan situasi yang aman, khususnya saat ada kegiatan yang melibatkan banyak orang.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah ikut menjaga keamanan. Jangan mudah terpengaruh provokasi atau informasi yang belum terverifikasi. Mari bersama-sama menjaga Bumi Arema, menjaga Malang Raya, dan mewujudkan semangat Jogo Malang demi kepentingan bersama,” ungkap Danang.
*Utamakan Dialog dan Kepentingan Bersama*
Melalui pengamanan terpadu ini, Polresta Malang Kota bersama seluruh unsur yang terlibat berupaya memastikan kegiatan penyampaian aspirasi berlangsung tertib, dengan tetap memperhatikan keselamatan peserta aksi, petugas, dan masyarakat di sekitar lokasi.
Kehadiran personel gabungan juga menjadi langkah antisipatif untuk menjaga kelancaran aktivitas publik serta mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Seluruh unsur diharapkan menjalankan tugas secara terkoordinasi sesuai fungsi dan kewenangannya.
Polresta Malang Kota mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi dan dialog dalam menyampaikan maupun menanggapi aspirasi. Dengan menghormati hak setiap warga, menolak provokasi, dan menjaga ketertiban bersama, Kota Malang diharapkan tetap aman, damai, dan kondusif.
Semangat Jogo Malang menjadi tanggung jawab bersama agar penyampaian aspirasi berjalan demokratis, humanis, dan tetap menghormati kepentingan seluruh masyarakat. (Imam)
[28/10, 12.19] Imam Buchori Kabiro Kota Malang MabesNews.tv: Kebakaran TPA Supit Urang Diduga Akibat Putung Rokok: Polresta Malang Kota Tetapkan Satu Tersangka, Periksa 15 Saksi
Mabestv.Newsz.id, MALANG KOTA – Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan satu orang berinisial K sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Penetapan tersebut dilakukan pada Selasa (27/10/2026), setelah penyidik memeriksa sekitar 15 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk mengungkap penyebab kebakaran yang terjadi pada Rabu (21/10/2026).
Langkah hukum ini dilakukan menindaklanjuti arahan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS agar penyelidikan berjalan cepat, profesional, dan berdasarkan bukti.
Penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sebelum melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono menjelaskan, pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti menjadi bagian penting untuk menyusun rangkaian peristiwa serta menentukan pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.
“Sekitar 15 saksi telah kami periksa. Setelah mengamankan sejumlah barang bukti pada 26 Oktober, perkara kami tingkatkan ke penyidikan dan dilanjutkan dengan gelar perkara. Hasilnya, satu orang ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kompol Septiawan.
Satu tersangka tersebut diketahui berinisial “K” warga Desa Jedong Kecamatan Wagir Kabupaten Malang, ia diduga telah membuang puntung rokok yang mengakibatkan kebakaran TPA Supit Urang.
*Puntung Rokok Diduga Memicu Rambatan Api*
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka K diketahui merupakan warga Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Penyidik menduga kebakaran bermula ketika tersangka berada di kebun seberang sungai, tidak jauh dari kawasan TPA Supit Urang, untuk mencari buah pisang.
Saat berada di lokasi, tersangka diduga membuang puntung rokok ke rumpun bambu atau barongan yang kondisinya kering. Api kemudian merambat dan membesar hingga menjalar ke area TPA.
“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, peristiwa tersebut diduga berawal dari puntung rokok yang dibuang ke rumpun bambu kering saat tersangka mencari pisang. Kami masih mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan bagaimana api kemudian meluas,” ungkapnya.
Tersangka disebut meninggalkan lokasi tanpa mengetahui perkembangan api setelah puntung rokok dibuang. Kondisi vegetasi kering dan angin yang bertiup di sekitar lokasi diduga turut memengaruhi rambatan api.
Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan mekanisme penyebaran api hingga mencapai area pembuangan sampah.
*Labfor Dilibatkan untuk Mengungkap Penyebab Kebakaran*
Polresta Malang Kota menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya bertumpu pada keterangan tersangka dan saksi.
Satreskrim akan berkoordinasi dengan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) untuk meneliti penyebab kebakaran serta pola rambatan api dari titik awal ke kawasan TPA Supit Urang.
“Kami akan mendalami bersama tim Labfor bagaimana api bisa merambat hingga ke area utama TPA. Pemeriksaan ini diperlukan agar penyebab dan rangkaian peristiwa dapat dijelaskan berdasarkan hasil penyidikan,” tegas Kompol Septiawan.
Pendalaman tersebut menjadi penting mengingat kebakaran di TPA Supit Urang menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan membutuhkan penanganan intensif.
Sebelumnya, petugas gabungan dari Pemerintah Kota Malang, kepolisian, pemadam kebakaran, dan instansi terkait berupaya memadamkan titik api, termasuk bara tersembunyi atau deep fire di zona timbunan sampah lama (old landfill).
*Tersangka Dijerat KUHP Nasional*
Atas dugaan perbuatannya, tersangka K dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) dan Pasal 311 KUHP Nasional sebagaimana disampaikan penyidik.
Kepolisian juga menyatakan bahwa kemungkinan penahanan akan dipertimbangkan berdasarkan hasil pendalaman dan penilaian penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penetapan tersangka menjadi bagian dari upaya Polresta Malang Kota mengusut peristiwa kebakaran secara menyeluruh, sekaligus memastikan proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan prosedur yang berlaku.
Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, terutama di kawasan dengan vegetasi kering maupun timbunan sampah.
Puntung rokok dan sumber api lainnya tidak boleh dibuang sembarangan karena dapat memicu kebakaran yang meluas dan membahayakan lingkungan serta masyarakat.
Penyidikan masih berlanjut untuk memperjelas penyebab dan proses meluasnya kebakaran TPA Supit Urang. Kepolisian menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta hukum yang diperoleh selama proses penyidikan. (Imam)





