
Mabestv.Newsz.id — Menanggapi pemberitaan mengenai Saudari Rismayanti, Advokat dan Praktisi Hukum Rikha Permatasari menegaskan bahwa keluhan terkait tabungan dan hak ketenagakerjaan harus dijawab dengan dokumen serta penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Apabila hak tersebut terbukti ada dan telah jatuh tempo, pemenuhannya merupakan kewajiban hukum. Hak pekerja tidak gugur hanya karena hubungan kerjanya berakhir. Hak atas simpanan juga tidak hilang hanya karena pemiliknya diminta mengikhlaskan,” tegasnya.
Rikha menjelaskan bahwa persoalan ini perlu ditangani secara tepat: tanggung jawab perusahaan atas hubungan kerja dan tanggung jawab koperasi atas simpanan anggota harus diperiksa secara terpisah, kemudian ditelusuri keterkaitannya berdasarkan bukti.
Pertama, pengurus koperasi harus membuka pertanggungjawaban pengelolaan dana.
Berdasarkan Pasal 20 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, anggota berhak memperoleh keterangan mengenai perkembangan koperasi. Pasal 30 ayat (1) huruf d dan e mengatur kewajiban pengurus menyampaikan laporan keuangan serta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, dan menyelenggarakan pembukuan secara tertib. Pasal 31 menegaskan pertanggungjawaban pengurus disampaikan kepada rapat anggota.
“Saya mendesak Pengurus Koperasi Sinar Piko Mandiri memberikan penjelasan tertulis mengenai saldo atas nama Rismayanti, jenis simpanannya, riwayat setoran, ketentuan pencairan, serta alasan dan dasar apabila dana belum dapat dibayarkan,” ujar Rikha.
Jenis simpanan harus dipastikan terlebih dahulu karena ketentuan pengembalian simpanan pokok, simpanan wajib, dan tabungan dapat berbeda. Apabila terdapat kewajiban anggota yang diperhitungkan sebagai pengurang, dasar dan rinciannya juga harus dibuka. “Ketidakjelasan pembukuan tidak boleh dibebankan kepada anggota dalam bentuk penantian tanpa batas.”
Kedua, perusahaan harus menjelaskan dasar berakhirnya hubungan kerja dan perhitungan hak pekerja.
Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 harus dibaca bersama Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut mempertegas bahwa apabila perundingan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, pemutusan hubungan kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Oleh sebab itu, pengakuan mengenai pemberhentian sepihak perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan atas waktu kejadian, pemberitahuan pemutusan hubungan kerja, alasan pemberhentian, proses perundingan, serta ada atau tidaknya penyelesaian yang sah,” jelasnya.
Pemenuhan hak akibat pemutusan hubungan kerja harus diperiksa berdasarkan Pasal 156 beserta ketentuan terkait dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, dengan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan. Status hubungan kerja, masa kerja yang terbukti, dasar upah, dan alasan pemutusan menentukan jenis serta perhitungan hak yang timbul.
“Saya meminta manajemen PT Pindo Deli 2 menyampaikan rincian perhitungan dan bukti pembayaran hak yang menjadi kewajibannya. Apabila perusahaan melakukan pemotongan gaji untuk disetorkan kepada koperasi, bukti pemotongan dan penyerahan dana tersebut perlu dicocokkan dengan catatan penerimaan koperasi. Pekerja berhak memperoleh penjelasan yang dapat diperiksa, bukan sekadar diarahkan dari satu pihak ke pihak lain.”
Ketiga, penyelesaian harus memiliki langkah dan batas waktu yang jelas.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 mengatur penyelesaian perselisihan hubungan industrial terlebih dahulu melalui perundingan bipartit, dengan jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak perundingan dimulai. Apabila gagal, Pasal 4 menyediakan mekanisme pencatatan perselisihan kepada instansi ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti upaya bipartit.
“Saya mendorong instansi ketenagakerjaan dan instansi yang membidangi koperasi untuk menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangan masing-masing. Persoalan simpanan koperasi tidak otomatis menjadi kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial; jalur penyelesaiannya harus ditentukan berdasarkan hubungan hukum dan objek sengketanya,” paparnya.
Rismayanti disarankan mengamankan slip gaji, bukti pemotongan, buku atau catatan simpanan, dokumen hubungan kerja, serta komunikasi penagihan. Bukti tersebut menjadi dasar untuk menuntut pertanggungjawaban secara terukur.
Keempat, pertanggungjawaban hukum harus mengikuti bukti.
Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 mengatur bahwa pengurus, bersama-sama maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian koperasi yang timbul karena kesengajaan atau kelalaiannya. Ketentuan ini perlu diperiksa apabila ditemukan indikasi kesalahan pengelolaan, namun tetap memerlukan pembuktian.
“Saya tidak akan menyimpulkan adanya penggelapan hanya dari keterlambatan pencairan atau pemberitaan sepihak. Apabila kemudian ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana, penanganannya dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai unsur perbuatan dan ketentuan yang berlaku.”
Pada akhirnya, Rikha menegaskan: “Posisi saya tegas: perusahaan dan pengurus koperasi perlu segera memberikan klarifikasi tertulis, membuka dokumen yang relevan, serta menyampaikan penyelesaian dengan jadwal yang dapat ditagih pelaksanaannya. Jika haknya terbukti, penuhi. Jika perhitungannya berbeda, buka datanya. Jika ada kendala, jelaskan dasar dan penyelesaiannya. Jangan biarkan pekerja kehilangan kepastian karena jawabannya terus ditunda.”
Rikha Permatasari
Advokat dan Praktisi Hukum





