Mabestv.Newsz.id, KEDIRI — Seorang pria berniat membawa kabur sepeda motor di kawasan Kampung Inggris, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, berakhir tertangkap warga sebelum sempat melarikan diri. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (9/10/2026) dini hari, sekitar pukul 03.40 WIB, di teras rumah kos Jalan Asparaga Nomor 82, Dusun Tegalsari, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare.
Korban, Muhammad Faqih M (19), mahasiswa asal Jakarta Pusat, memarkir sepeda motor Honda Vario 125 warna merah-hitam di depan teras rumah kos pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB dan menguncinya ganda sebelum beristirahat. Sekitar pukul 03.30 WIB, saat hendak menunaikan Salat Subuh, korban mendapati seorang pria tak dikenal sudah berada di atas motornya yang telah bergeser sekitar dua meter dari tempat semula dan mesinnya sudah menyala. Korban langsung berteriak “maling”, yang kemudian mengundang warga sekitar untuk segera mengepung dan mengamankan pelaku.
Kapolsek Pare Polres Kediri, AKP Wendi Sulistiono, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pelaku atas nama Mastuki bin (alm) Amsidin telah kami amankan beserta barang bukti. Pelaku merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan aksi serupa,” ujar Wendi saat dikonfirmasi pada Sabtu (10/10/2026).
Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku bernama Mastuki bin (alm) Amsidin, warga Dusun Batoanten, Desa Konang, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan. Sebelum beraksi, ia berangkat dari Surabaya menuju Terminal Pare menggunakan bus umum pada Kamis malam sekitar pukul 19.00 WIB dan tiba di Pare sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah tiba, pelaku berjalan kaki menyusuri kawasan Kampung Inggris mencari sasaran, hingga menemukan motor korban yang terparkir di teras rumah kos.
Pelaku diketahui menggunakan kunci leter T yang telah diruncingkan untuk merusak penutup pengaman kunci dan membobol stop kontak kendaraan hingga mesin berhasil menyala. Namun, sebelum sempat melaju, aksinya lebih dulu diketahui korban.
Petugas Unit Reskrim Polsek Pare segera mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan tersangka beserta barang bukti. Barang bukti yang disita meliputi satu unit Honda Vario 125 warna merah-hitam tahun 2024, satu kunci leter T dengan empat mata kunci pipih dan runcing, satu potong jaket hitam, serta satu lembar sarung ungu.
Dalam pemeriksaan sementara, Mastuki mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Kediri, termasuk di Kecamatan Pagu dan Ngancar. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Pare. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan maupun penadah barang curian.(imm)
