
Mabestv.Newsz.id, PAGAR ALAM, SUMATERA SELATAN – Aparat gabungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan masyarakat mendatangi tempat hiburan malam Karaoke Star yang berlokasi di Jalan Air Perikan, Kelurahan Nendagung, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, pada Sabtu malam (24/10/2026), sekitar pukul 23.30 WIB.
Kedatangan aparat tersebut disebut berkaitan dengan laporan masyarakat mengenai aktivitas tempat hiburan malam yang dinilai mengganggu lingkungan dan diduga tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga sekitar mengaku telah beberapa kali menyampaikan teguran kepada pihak pengelola. Namun, teguran tersebut diduga tidak mendapat tanggapan sebagaimana yang diharapkan warga.
Merasa keberatan, masyarakat kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian agar dilakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga berharap pemerintah daerah dan aparat terkait dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, memeriksa dugaan pelanggaran yang dilaporkan, serta memastikan seluruh tempat usaha hiburan malam menjalankan kegiatan sesuai perizinan dan peraturan daerah.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan di lokasi maupun bentuk pelanggaran yang diduga terjadi. Konfirmasi dari pihak pengelola Karaoke Star dan aparat terkait masih diperlukan untuk memperoleh informasi yang berimbang.
Redaksi: HBL





