Mabestv.Newsz.id, NGANJUK – Isu dugaan korupsi dan pungutan liar terhadap sejumlah dana bantuan pendidikan kembali mencuat dan menjadi sorotan tajam di Kabupaten Nganjuk. Praktik yang diduga terjadi secara masif dan terstruktur ini dinilai mencerminkan kerusakan moral serta sistem yang tidak berjalan sebagaimana mestinya atau dalam istilah bahasa Jawa disebut “bobrok”.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Anti Korupsi (MAPAK) Kabupaten Nganjuk, Supriono, menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya dugaan penyalahgunaan anggaran pendidikan. Sorotan utama tertuju pada dugaan penyelewengan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hingga Dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang merupakan hak siswa dari keluarga kurang mampu. Selain itu, muncul pula laporan terkait dugaan penipuan berkedok pengurusan sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang merugikan masyarakat hingga ratusan juta rupiah.
“Kondisi ini sungguh memprihatinkan. Lembaga pendidikan seharusnya dimuliakan sebagai tempat orang-orang berdedikasi, namun sayangnya diduga ada oknum yang berperilaku sebaliknya. Hal ini sangat merugikan masyarakat, terlebih siswa yang benar-benar membutuhkan bantuan,” tegas Supriono, Kamis (23/7/2026).
Berdasarkan peraturan yang berlaku, khususnya Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 (pembaruan dari Nomor 20 Tahun 2023), dana PIP wajib diterima secara utuh oleh siswa atau orang tua/wali tanpa pemotongan dengan alasan apa pun, termasuk untuk pembayaran SPP atau biaya sekolah lainnya. Pemotongan maupun penahanan dana tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana pungutan liar maupun korupsi.
Dana PIP sendiri merupakan amanat Pasal 31 UUD 1945 yang bertujuan membantu biaya pendidikan peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan besaran yang ditetapkan berjenjang: jenjang SD sebesar Rp450.000 per tahun, SMP Rp750.000 per tahun, serta SMA/SMK sebesar Rp1.000.000 per tahun.
Supriono menambahkan, perbuatan memakan hak orang miskin dan anak yang membutuhkan juga ditegas dilarang dalam ajaran agama, sebagaimana tercantum dalam Surat An-Nisa Ayat 10, Surat Al-Isra Ayat 34, hingga Surat Al-Fajr Ayat 18 yang mengancam pelakunya dengan dosa besar.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas oknum-oknum yang diduga melakukan penyelewengan tersebut demi menegakkan keadilan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan,” pungkasnya.
Dalam kesempatan ini juga turut disampaikan ucapan selamat memperingati Hari Pengabdian Adhyaksa ke-66 Tahun.(imm)