Mabestv.Newsz.id, BANGKALAN – Dunia pendidikan di Kabupaten Bangkalan kembali disorot publik. Pihak Yayasan SMP Ujung Baru di Desa Baengas kini menjadi pusat perhatian terkait dugaan praktik penggelapan dan pungutan liar terhadap bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang merupakan hak siswa.
Dugaan penahanan bantuan uang tunai bagi siswa dari keluarga kurang mampu ini diduga telah berlangsung cukup lama, yaitu sejak tahun 2022 hingga 2026. Yang menarik perhatian, oknum Ketua Yayasan yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini diketahui masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif.
Menanggapi berbagai aduan yang berkembang di masyarakat, Aliansi Pengawas Program Bangkalan telah mendatangi pihak yayasan untuk meminta penjelasan terkait transparansi penyaluran dana bantuan pemerintah tersebut. Namun, alih-alih memberikan keterangan yang jelas dan terbuka, pihak yayasan justru memberikan jawaban yang berbelit-belit.
Berdasarkan hasil penelusuran serta konfirmasi dari sejumlah siswa di lapangan, terungkap bahwa ada penerima manfaat yang sama sekali belum pernah menerima uang bantuan tersebut sejak namanya tercatat dalam daftar penerima.
Merasa terdesak, oknum Ketua Yayasan dilaporkan berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan meminta jalan damai agar permasalahan ini tidak dilanjutkan ke jalur hukum.
Secara hukum, tindakan dengan sengaja menahan atau menyalahgunakan dana bantuan pendidikan demi kepentingan pribadi disinyalir melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta pasal tentang penggelapan dalam jabatan. Status terduga pelaku sebagai abdi negara berpotensi memperberat sanksi hukum maupun sanksi disiplin kepegawaian yang akan dihadapi.
Saat ini, pihak terkait dikabarkan sedang menunggu surat panggilan resmi dari Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penyelewengan dana pendidikan tersebut.(imm)