Mabestv.Newsz.id, SIDOARJO — Kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap dua remaja berusia 15 tahun terungkap di Kabupaten Sidoarjo. Seorang ibu berinisial MT (41) dan kekasihnya, JR (59), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sidoarjo.
Kasat Reskrim PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah menjelaskan, kedua korban adalah anak kandung MT dan keponakannya sendiri. Dugaan perbuatan asusila ini berlangsung selama sekitar tiga tahun, sejak korban masih duduk di kelas 6 SD hingga kini kelas 3 SMP.
MT diduga melibatkan kedua korban dalam tindakan asusila bersama JR yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek daring. Kasus ini akhirnya terungkap setelah salah satu korban merasa tertekan ketika foto dirinya bersama JR diketahui oleh teman-temannya. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga, yang selanjutnya melaporkan ke pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan kedua tersangka. Kini MT dan JR ditahan di Polresta Sidoarjo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, kedua korban telah dikembalikan kepada keluarga dan mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialami.(imm)

