Mabestv.Newsz.id, SAMPANG — Putusan 11 tahun penjara terhadap terdakwa berinisial T (55) dalam perkara tindak pidana asusila disertai kekerasan di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, memunculkan sorotan dari pihak penasihat hukum. Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Yola Eska Afrina Sihombing, S.H., M.H., di Pengadilan Negeri Sampang pada Rabu (14/10/2026).
Perkara tersebut terkait peristiwa yang terjadi pada 24 Agustus 2024 di Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Usai putusan dibacakan, penasihat hukum terdakwa, Andika Putra, S.H., menyampaikan sejumlah keberatan, di antaranya terkait hasil visum, pemeriksaan forensik, serta perbedaan keterangan saksi yang menurutnya perlu ditelaah lebih lanjut.
“Kami akan menerangkan mulai dari proses penyelidikan, naik ke P21, kemudian disidangkan. Tentunya ada sejumlah hal yang kami nilai janggal dalam proses persidangan dan putusan yang telah dibacakan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ungkap Andika.
Perlu ditegaskan, putusan majelis hakim merupakan hasil pemeriksaan perkara di pengadilan. Sementara itu, keberatan penasihat hukum terhadap bukti dan keterangan saksi merupakan posisi pihak pembela yang harus dinilai berdasarkan dokumen serta fakta hukum yang tersedia. Hingga berita ini diterbitkan, keterangan dari jaksa penuntut umum dan pihak korban belum diperoleh.(IMM/MLDN)
