Mabestv.newsz.id | LAMPUNG TIMUR |
Kebijakan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur terkait penghentian operasional hiburan malam selama bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M diduga tidak berjalan efektif di lapangan.sabtu, 28/02/2026.
Hasil penelusuran awak media menunjukkan sejumlah tempat hiburan malam di beberapa wilayah masih beroperasi secara terbuka hingga dini hari, bahkan sampai menjelang subuh.

Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah daerah dan aparat terkait belum memberikan tanggapan resmi, meskipun telah dilakukan konfirmasi.
Di Kecamatan Labuhan Maringgai, selain Ladies karaoke juga ada beberapa tempat,tepatnya di Desa Sri Gading, Dusun 9, tempat karaoke “Bunda Susi” terpantau tetap beroperasi pada Sabtu (28/02/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Suasana di lokasi terlihat ramai. Di bagian luar, sejumlah pria dan wanita tampak santai sambil mengonsumsi minuman beralkohol. Sementara di dalam ruangan, pengunjung terlihat antre untuk menggunakan room karaoke.
Salah satu pengunjung mengaku datang untuk menikmati hiburan bersama pemandu lagu (LC).
“Sya dari Kuala Penet, mas, mau ngeroom,” ujarnya.
Pemilik usaha, Susi, secara terbuka mengakui bahwa tempatnya tetap beroperasi selama bulan Ramadhan, bahkan hingga pukul 05.00 WIB.
” Kami buka habis tarawih, sekitar jam sembilan malam. Tutup tergantung pengunjung, kadang sampai jam lima subuh,” ungkapnya.
Saat ditanya terkait surat edaran Bupati Lampung Timur, ia mengaku mengetahui adanya aturan tersebut, namun menganggap tidak berlaku di wilayahnya.
“Kalau di simpang tutup… kalau di sini kan enggak,” katanya.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa aturan pemerintah daerah tidak dijalankan secara menyeluruh.
Temuan serupa juga didapat di wilayah Kecamatan Pasir Sakti. Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, terdapat beberapa titik hiburan malam dan karaoke yang masih beroperasi selama bulan Ramadhan hingga dini hari.
Bahkan, sejumlah lokasi disebut berada tidak jauh dari kantor aparat penegak hukum.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait pengawasan di lapangan.
Lebih jauh, sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum dalam melindungi aktivitas hiburan malam tersebut.
“Setahu kami di wilayah Pasir Sakti, yang pegang itu oknum Pol PP inisial TM, sama wartawan inisial WS. Jadi kalau ada apa-apa, kami dibackup,” ungkap sumber tersebut.
Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, awak media telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait, di antaranya Camat Pasir Sakti, Camat Labuhan Maringgai, hingga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Timur.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak tersebut.
Tidak adanya respon tersebut semakin memperkuat persepsi publik adanya pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar kebijakan pemerintah daerah.
Ketua DPC Lembaga Perlindungan Konsumen YKBA Lampung Timur, Hermansyah, menilai aktivitas hiburan malam yang berlangsung secara terbuka hingga subuh sangat kecil kemungkinan tidak diketahui oleh aparat setempat.
“Ini bukan aktivitas tersembunyi. Ramai, terbuka, bahkan sampai subuh. Sangat tidak masuk akal jika tidak diketahui. Jika tidak ada tindakan, maka ini patut dipertanyakan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dugaan adanya keterlibatan oknum
“Jika benar ada oknum yang membackup, ini persoalan serius dan harus ditindak tegas. Tidak boleh ada pihak yang melindungi pelanggaran aturan,” lanjutnya.
Hermansyah menegaskan pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, termasuk Sekretaris Daerah, guna memastikan kebijakan yang telah ditetapkan dapat ditegakkan secara konsisten.
Ia juga mendorong agar instansi terkait segera melakukan penertiban terhadap tempat hiburan malam yang masih beroperasi selama Ramadhan.
“Aturan tidak boleh hanya berlaku di atas kertas. Harus ada tindakan nyata di lapangan. Jika tidak, kepercayaan masyarakat akan hilang,” tegasnya
Fenomena masih beroperasinya hiburan malam selama bulan Ramadhan di sejumlah wilayah Lampung Timur menjadi ujian serius bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Tanpa pengawasan dan penindakan yang tegas, bukan tidak mungkin pelanggaran akan terus berulang dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya ketertiban umum, tetapi juga wibawa pemerintah di mata publik.