Mabestv.Newsz.id, MATARAM — Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap dugaan penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, setelah menindaklanjuti laporan yang masuk dari masyarakat. Penindakan dilakukan di sebuah rumah warga di Desa Labuan Pandan, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, pada Minggu, 25 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol Ade Zamrah, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang disampaikan warga terkait dugaan penimbunan BBM bersubsidi di wilayah tersebut.
“Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan penyelidikan. Tim kemudian turun ke lapangan guna memastikan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar Ade di Mataram.
Hasil penelusuran di lokasi menemukan sebanyak 1.734 liter Pertalite yang disimpan dalam 51 jeriken di dalam bangunan rumah tersebut. Petugas turut mengamankan satu unit mobil Suzuki berwarna kuning dengan nomor polisi DK 1044 FH, yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan BBM tersebut.
Seorang pria berinisial AD yang diketahui berprofesi sebagai petani juga diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda NTB. Penyidik saat ini terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul perolehan BBM, tujuan pendistribusian, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini.
“Kami akan mendalami perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Informasi dari masyarakat sangat membantu petugas dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tegasnya.
Polda NTB menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian berkelanjutan dari upaya pengawasan ketat terhadap distribusi BBM bersubsidi di wilayah hukumnya, guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dengan menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan masing-masing.(IMM)
