Mabestv.newsz.id – LAMPUNG TIMUR – Penyaluran bantuan pasca optimalisasi lahan (pasca oplah) di Desa Srigading, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, kini berada dalam sorotan setelah Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) YKBA Lampung Timur secara resmi mengirimkan surat klarifikasi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab.Senin 19/01/2026.

Ketua DPC LPK YKBA Lampung Timur, Hermansyah, menegaskan bahwa surat klarifikasi tersebut baru disampaikan hari ini, sehingga proses klarifikasi masih berjalan. Namun demikian, menurutnya, minimnya penjelasan terbuka di lapangan telah memicu pertanyaan publik terkait pengelolaan bantuan negara tersebut.
Surat klarifikasi ditujukan kepada Ketua Gapoktan Srigading Salimin, dengan tembusan kepada Kepala Desa Srigading, Koordinator Penyuluh Pertanian (Korluh) Kecamatan Labuhan Maringgai, serta Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Timur.
Dalam surat tersebut, LPK YKBA meminta penjelasan menyeluruh terkait dasar hukum bantuan olah lahan pasca oplah, mekanisme penyaluran, dasar pembagian nominal, daftar penerima, juknis, serta kelengkapan administrasi dan SPJ.
Meski surat baru masuk, awak media mencatat bahwa upaya konfirmasi awal kepada pihak-pihak terkait belum membuahkan penjelasan substansial, sehingga ruang spekulasi publik terus terbuka.
Padahal secara normatif, bantuan olah lahan pasca oplah merupakan bantuan pemerintah yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai juknis, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Permentan Nomor 14 Tahun 2020. Setiap penyimpangan dari prinsip tersebut berpotensi menimbulkan kerugian petani sebagai penerima manfaat.
Menanggapi hal ini, Ketua DPC LPK YKBA Lampung Timur, Hermansyah, menyampaikan pernyataan tegas namun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Namun bantuan negara harus bisa dijelaskan secara terbuka. Ketika informasi tidak disampaikan dengan terang, publik wajar mempertanyakan. Kami menunggu jawaban resmi atas surat klarifikasi ini. Jika nantinya ditemukan indikasi ketidaksesuaian juknis atau dugaan penyimpangan, kami akan menindaklanjutinya ke instansi berwenang sesuai aturan,” tegas Hermansyah.
Ia menambahkan, klarifikasi ini merupakan langkah awal pengawasan publik, agar bantuan pasca oplah benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Ketua Gapoktan Srigading maupun Koordinator Penyuluh Pertanian Kecamatan Labuhan Maringgai. Proses klarifikasi masih berjalan dan akan terus dipantau.