Mabestv.Newsz.id, MALANG, – Mengawali awal tahun 2026, Polres Malang menertibkan sarana yang diduga digunakan untuk praktik judi sabung ayam di Dusun Sumbertimo, Desa Arjosari, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat dan pemberitaan terkait aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
Penertiban dilakukan pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 15.10 WIB oleh jajaran Polsek Kalipare. Petugas mendatangi lokasi yang berada di tengah kebun tebu sesuai informasi yang diterima dari warga, yang menyatakan bahwa aktivitas judi sering berlangsung pada malam hari dan hari libur, dengan banyak orang datang dari luar wilayah.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, saat petugas tiba di lokasi tidak ditemukan aktivitas perjudian. Namun, polisi mendapati sejumlah sarana yang diduga kuat digunakan untuk kegiatan sabung ayam, antara lain arena pertarungan berukuran 4×4 meter, kandang sementara untuk ayam, perlengkapan perawatan ayam, serta alat pendukung seperti pengeras suara dan meja pencatatan taruhan.
“Petugas mendatangi TKP berdasarkan laporan masyarakat. Di lokasi sudah tidak ada aktivitas perjudian, namun ditemukan sarana yang diduga digunakan untuk sabung ayam sehingga langsung dilakukan pembongkaran dan pemusnahan,” ujar AKP Bambang, Sabtu (3/1/2026).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti aduan masyarakat sekaligus upaya pencegahan agar lokasi tersebut tidak kembali digunakan untuk praktik perjudian. Sebelum penertiban, polisi telah melakukan pengawasan tersembunyi selama tiga hari untuk memastikan akurasi informasi dan menghindari gangguan pada warga yang tidak terlibat.
“Penanganan dilakukan dengan membongkar dan memusnahkan sarana agar tidak dimanfaatkan kembali. Kami juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar untuk tidak terlibat perjudian dan segera melapor apabila menemukan aktivitas serupa,” tegasnya. Dalam imbauan tersebut, petugas juga menjelaskan dampak negatif judi sabung ayam, seperti kerusakan hubungan keluarga, masalah keuangan, dan peningkatan kekerasan di lingkungan.
AKP Bambang menambahkan, Polres Malang mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan memanfaatkan layanan Call Center 110 jika menemukan indikasi tindak pidana, termasuk praktik perjudian. Selain itu, polisi akan meningkatkan patroli di wilayah rawan perjudian, terutama di daerah pedesaan yang sulit dijangkau.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Setiap laporan akan kami tindak lanjut demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” pungkasnya.
(Tim Investigasi/imm)