
Mabestv.Newsz.id, SAMPANG — Alih-alih menghadirkan fasilitas sanitasi yang layak dan aman bagi dunia pendidikan, proyek rehabilitasi toilet SDN Karang Dalam 1 di Kabupaten Sampang justru terindikasi menjadi preseden buruk yang berpotensi menyeret para pihak ke ranah hukum pidana. Proyek bernilai fantastis Rp149.510.104,00 yang bersumber dari APBD 2025 ini, diduga secara terang-terangan mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang ini digarap oleh CV. Padu Jawara melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL) dengan nomor kontrak 000.3.2/14/PL-DAU/SPK/434.201/2025 tertanggal 1 Oktober 2025. Namun, di balik megahnya angka anggaran tersebut, nyawa para pekerja justru dipertaruhkan di atas meja birokrasi yang abai hukum.
Fakta di lapangan menunjukkan para pekerja dibiarkan beroperasi tanpa perlindungan dasar yang diwajibkan oleh undang-undang. Mulai dari ketiadaan Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti safety helmet, safety shoes, rompi keselamatan, hingga nihilnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mitigasi darurat (safety induction).
Pengabaian ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan telah menabrak regulasi tingkat tinggi yang memiliki ancaman sanksi tegas, di antaranya, Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Dimana dijelaskan, pengusaha atau kontraktor yang lalai memberikan perlindungan keselamatan kerja dapat dijerat dengan ancaman sanksi pidana kurungan hingga denda berat.
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yaitu pelaku usaha jasa konstruksi yang mengabaikan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (K4) dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha, bahkan pidana jika kelalaian tersebut menimbulkan korban jiwa.
Sementara PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, menjelaskan Kewajiban mutlak perusahaan untuk melindungi keselamatan pekerja di lingkungan proyek.
Ketika standar K3 diabaikan, maka pihak penyedia jasa, dalam hal ini CV. Padu Jawara telah melakukan perbuatan melawan hukum yang membuka celah bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk masuk dan melakukan penyelidikan pidana kelalaian kerja (negligence).
Dinas Pendidikan Ikut Bertanggung Jawab Secara Hukum
Lemahnya pengawasan di lapangan juga menempatkan Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang dalam posisi yang patut dipertanyakan secara hukum maupun manajerial. Sebagai pemilik kegiatan (owner), instansi terkait tidak boleh cuci tangan dengan dalih menyerahkan sepenuhnya kepada pihak ketiga.
Pembiaran terhadap pelanggaran K3 di lingkungan institusi pendidikan dasar adalah bentuk kegagalan pengawasan yang mencoreng integritas birokrasi pemerintah daerah. Anggaran mendekati Rp150 juta dari uang rakyat tersebut terindikasi dikerjakan secara asal-asalan demi meraup marjin keuntungan sebesar-besarnya, tanpa peduli risiko kecelakaan yang mengancam nyawa pekerja.
Desakan Tegas di sampaikan Ketua Media Center Sampang (MCS), Fathor Rahman yang akrab disapa Mamang. Menurutnya APH Harus Turun Tangan dan Periksa Kontraktor, sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama.
Mengingat potensi pelanggaran hukum dan ancaman keselamatan yang nyata, publik mendesak tindakan hukum yang konkret.
Aparat Penegak Hukum (Kepolisian dan Kejaksaan), diharapkan untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidik) dan memanggil direktur CV. Padu Jawara serta pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Sampang. Periksa apakah komponen anggaran K3 yang wajib ada dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) kontrak benar-benar direalisasikan atau justru dikorupsi alias “dikebiri”.
Jika terbukti ada pemotongan hak keselamatan pekerja atau pembiaran sistematis, APH wajib memproses hukum pihak-pihak terkait tanpa pandang bulu untuk memberikan efek jera.
Nyawa pekerja bukanlah komoditas tawar-menawar dalam proyek pemerintah. Jangan biarkan proyek rehabilitasi toilet ini berujung pada petaka hukum akibat kelalaian terstruktur yang dibiarkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV. Padu Jawara maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang masih ditunggu untuk memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pengabaian standar K3 dan ancaman sanksi hukum ini.(Imm/Mldn)





