
Mabestv.Newsz.id, JAKARTA — Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo murni merupakan proses penegakan hukum. Ia memastikan langkah tersebut tidak ada kaitannya dengan persaingan di lingkungan internal institusi.
Penegasan itu disampaikan Suyudi saat menerima audiensi jajaran Pengurus Pusat Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
“Siang hari ini kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas kedatangan Ketua Umum PP Polri beserta pengurus. Beliau-beliau adalah senior dan orang tua kami yang selama ini berkontribusi memberikan masukan dan penguatan,” ujar Suyudi.
“Khususnya kami menyadari bahwa dinamika pekerjaan dan tugas kami di Kepolisian Republik Indonesia tentunya sangat dinamis, banyak tantangan, terutama yang terjadi belakangan ini terkait penangkapan terhadap beberapa Perwira Tinggi Polri yang terlibat kasus penyadapan yang sedang kita tangani,” tuturnya.
Suyudi menekankan peristiwa ini menjadi pelajaran bersama dan memastikan jajaran Polri tetap solid dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Kami ingin Polri tetap solid, tetap menjadi sandaran masyarakat,” ucapnya.
Ia juga memerintahkan seluruh personel untuk tetap fokus menjalankan tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. “Tetap bekerja dengan baik, laksanakan tugas memelihara Kamtibmas, senantiasa bersama masyarakat sesuai dengan slogan kita: Polisi Bersama Masyarakat,” imbaunya.
Lebih lanjut, mantan Kapolda Banten itu menegaskan tidak ada motif lain dalam penanganan kasus tersebut. “Kami yakinkan bahwa ini semua murni penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apa pun. Ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” tegasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal serta penghapusan data elektronik dan akses ilegal. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap diduga adalah Presiden Prabowo Subianto.
“Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11). “Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” tambahnya.
(imm)




