
Panglima TNI Jangan Tidur, Kepala Staf TNI AD Jangan Cuma Jadi Penonton
Mabestv.Newsz.id, Sragen, 15 Juni 2026 – Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyampaikan keberatan dan keprihatinan serius atas informasi yang diterima Tim Kuasa Hukum dari keluarga klien terkait adanya dugaan tindakan yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis terhadap keluarga korban.
Berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima Tim Kuasa Hukum pada Senin, 15 Juni 2026, diduga terdapat pihak-pihak yang berasal dari jajaran penyidik Subdenpom Sragen yang mendatangi rumah orang tua korban dengan didampingi perangkat desa dan aparat kepolisian.
Atas informasi tersebut, Tim Kuasa Hukum meminta klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang berwenang mengenai tujuan, dasar hukum, serta kepentingan dari kegiatan tersebut agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat maupun keluarga korban.
“Kami mengingatkan bahwa keluarga korban memiliki hak konstitusional untuk merasa aman dan bebas dari segala bentuk tekanan, ancaman, maupun tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai intimidasi. Jangan ada lagi dugaan ancaman terhadap keluarga korban dalam bentuk apa pun,” tegas Rikha Permatasari.
Keluarga Korban Harus Dilindungi, Bukan Ditekan
Menurut Rikha Permatasari, keluarga korban bukan pihak yang sedang diperiksa sebagai pelaku tindak pidana, sehingga seluruh tindakan yang berkaitan dengan keluarga korban harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan menghormati hak asasi manusia.
“Kami berharap tidak ada lagi tindakan yang berpotensi menimbulkan ketakutan bagi keluarga korban. Negara hukum harus memberikan perlindungan kepada warga negara yang mencari keadilan, bukan justru menciptakan situasi yang membuat mereka merasa tertekan.”
Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa keluarga korban berhak mendapatkan rasa aman sebagaimana dijamin oleh Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan rasa aman.
Tim Kuasa Hukum Akan Menempuh Jalur Hukum Baik, Perdata, Pidana Militer Maupun Kode Etik
Rikha Permatasari menegaskan bahwa Tim Kuasa Hukum akan terus mengawasi seluruh perkembangan perkara dan tidak akan tinggal diam apabila ditemukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum atau merugikan hak-hak korban maupun keluarganya.
“Kami tegaskan, apabila terdapat fakta, bukti, atau tindakan yang mengarah pada dugaan intimidasi, ancaman, tekanan, maupun penyalahgunaan kewenangan terhadap korban dan keluarganya, maka Tim Kuasa Hukum akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Menurutnya, langkah hukum tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme pengaduan kepada atasan yang berwenang, lembaga pengawas internal, pengaduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia, maupun upaya hukum lainnya yang tersedia menurut hukum.
Hormati Hak Asasi Manusia
Tim Kuasa Hukum tetap menghormati seluruh institusi penegak hukum dan berharap proses penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
“Kami tidak ingin ada konflik yang tidak perlu. Kami hanya menginginkan satu hal, yaitu tegaknya hukum yang adil dan penghormatan terhadap hak-hak korban serta keluarganya. Jangan ada lagi tindakan yang berpotensi membuat keluarga korban hidup dalam ketakutan.”
Tim Kuasa Hukum meminta perhatian Panglima TNI dan Kepala Staf TNI AD yang berwenang agar melakukan pengawasan terhadap seluruh proses yang sedang berjalan sehingga tidak terjadi tindakan yang dapat menimbulkan persepsi intimidatif terhadap korban maupun keluarganya.
“Kami percaya bahwa institusi yang baik adalah institusi yang menjunjung tinggi hukum, profesionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu kami berharap seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum.”(imm)
Praktisi Hukum
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto
Salam Officium Nobile
“Jangan Biarkan Korban dan Keluarganya Berjuang Dalam Ketakutan Ketika Sedang Mencari Keadilan.”




