
Mabestv.Newsz.id, SURABAYA – Seorang advokat asal Kota Surabaya bernama Sukardi menjadi korban dugaan penganiayaan pada Rabu, 15 Juli 2026, sekitar pukul 00.00 WIB, di Jalan Raya Tambangboyo Surabaya (tepat di depan warung Mak Ning). Ironisnya, peristiwa yang berdarah tersebut dialami saat ia sedang menggelar tasyakuran dalam rangka ulang tahunnya yang ke-48.
Menyikapi kejadian tersebut, Sukardi melaporkan pelaku ke Polsek Tambaksari. Laporan resmi diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Tambaksari pada Kamis, 16 Juli 2026, pukul 00.54 WIB, dengan nomor laporan: LP/248/B/VII/2026/JATIM/RESTABES SBY/SEK.TBSR.
Terlapor dalam kasus ini adalah Afandi alias Korea (29 tahun), beralamat di Jalan Pacar Kembang Gang 3, Surabaya. Menindaklanjuti laporannya, Sukardi kemudian dipanggil untuk memberikan keterangan kepada Penyidik Polsek Tambaksari pada Sabtu, 18 Juli 2026.
Usai menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan Polsek Tambaksari, Sukardi yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Dodik Firmansyah, menyatakan telah memaparkan kronologi lengkap peristiwa kepada pihak penyidik. Ia berharap Polsek Tambaksari segera memanggil Terlapor dan menetapkannya sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, bukan Pasal 466 KUHP.
“Pasal yang disangkakan oleh Penyidik Polsek Tambaksari dalam laporan ini adalah Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Kategori III (Rp50 juta). Padahal seharusnya pasal yang diterapkan adalah Pasal 467, mengingat Terlapor terbukti sudah merencanakan aksinya,” ujar Sukardi kepada wartawan.
Sukardi menjelaskan, indikasi kuat adanya perencanaan terlihat dari penggunaan alat pemukul berupa roti kalung (besi) yang dibawa oleh Terlapor. Disebutkan, pelaku langsung menghantam kepala Sukardi menggunakan benda tersebut yang melingkar di jarinya.
“Dia sudah membawa alat pemukwa itu ke lokasi untuk menyerang saya. Ini membuktikan perbuatan direncanakan dan masuk ranah Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana. Penyidik seharusnya menerapkan pasal tersebut dengan tegas,” tegasnya.
Kronologi Kejadian
Sementara itu, Dodik Firmansyah selaku Kuasa Hukum Sukardi menguraikan kembali urutan kejadian. Menurutnya, insiden bermula saat kliennya menggelar hajatan tasyakuran ulang tahun yang dimulai pukul 20.00 WIB dengan hiburan musik karaoke.
Sekitar pukul 23.45 WIB, saat acara berlangsung, Terduga Pelaku Afandi alias Korea tiba-tiba datang sambil berteriak-teriak mengarah ke istri kliennya, Latifa Sari, yang saat itu sedang bernyanyi.
Tak lama kemudian, Afandi mendekati tempat Sukardi berada yang sedang memainkan gitar mengiringi musik. Tanpa diduga, ia langsung memukul kepala Sukardi. Akibat hantaman keras itu, darah langsung mengucur deras dan Sukardi terjatuh hingga tidak sadarkan diri.
“Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, pelaku terlihat menggunakan roti kalung untuk menghantam kepala klien kami. Klien kami pun tergeletak tak sadarkan diri dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, sementara pelaku langsung melarikan diri,” jelas Dodik.
Akibat serangan tersebut, Sukardi mengalami luka robek dan memar di bagian dahi. Begitu sadar dan kondisinya membaik, keesokan harinya ia langsung didampingi kuasa hukumnya membuat laporan resmi ke kepolisian.
Dodik menambahkan, sejauh ini tidak diketahui adanya konflik pribadi sebelumnya antara kliennya dengan pelaku. Namun, untuk memastikan motif dan fakta hukum seutuhnya, pihaknya menyerahkan proses penanganan kepada Polsek Tambaksari.
“Kami serahkan sepenuhnya proses penyelidikan hingga penyidikan kepada pihak kepolisian agar berjalan transparan. Kami percaya penyidik akan bertindak profesional dalam menegakkan hukum demi keadilan bagi klien kami,” pungkas Dodik Firmansyah.(Imam)







